Begini Cara Fredrich Yunadi Rekayasa Sakit Setya Novanto
A
A
A
JAKARTA - Advokad Fredrich Yunadi didakwa merekayasa sakit terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto untuk menghindari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rekayasa bermula saat KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP untuk kedua kalinya pada 31 Oktober 2017. Sedianya, Novanto akan diperiksa penyidik pada 15 November 2017.
Siasat untuk menghindari pemeriksaan dimulai. Dalam Surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018), Fredrich disebut menyarankan agar Novanto tidak memenuhi panggilan dengan sejumlah alasan.
Atas saran itu, Novanto tidak memenuhi panggilan KPK. Mantan orang nomor satu di DPR itu bahkan menghilang saat penyidik KPK menyambangi kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sehari setelah Novanto menghilang, Fredrich bertemu dokter Bimanesh Sutarjo. Jaksa menyebut keduanya telah saling mengenal sejak lama. Dalam pertemuan itu, Fredrich meminta bantuan Bimanesh agar Novanto bisa dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Bimanesh menyanggupi permintaan Fredrich. Dia kemudian menghubungi Plt Manajerial Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau, dokter Alia untuk menyiapkan ruang VIP rawat inap. Namun demikian, permintaan Bimanesh ditolak Direktur RS Medika Permata Hijau dokter Hafil Budianto Abdulgani yang mengatakan Novanto bisa masuk melalui prosedur yang ada, yakni melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Ditolak oleh pihak RS, Fredrich mengutus anak buahnya bernama Achmad Rudiansyah untuk memastikan keterwakilan kamar VIP 323 yang telah dipesan sebelumnya. Dia juga meminta dokter Michael Chia Cahaya, dokter Jaga IGD, untuk membuat surat pengantar rawat inap untuk Novanto dengan keterangan kecelakaan mobil, meski kecelakaan belum terjadi.
Permintaan tersebut ditolak Michael. "(Hingga akhirnya) dokter Bimanesh berinisiatif untuk membuat surat pengantar rawat inap meski yang bersangkutan bukan dokter jaga IGD," kata Jaksa KPK.
Menurut Jaksa, surat pengantar rawat inap dibuat dokter Bimanesh meski yang bersangkutan belum pernah memeriksa Novanto.
Novanto selanjutnya masuk ke RS Medika Permata Hijau pada 16 November 2017 pukul 18.45 WIB setelah mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau dan langsung masuk ke kamar VIP 323 yang telah dipesan sebelumnya. Selanjutnya, Fredrich memberikan keterangan pers seolah-olah dia baru mengetahui kecelakaan tersebut.
Beberapa jam berselang, penyidik KPK mengecek kondisi Novanto dan tidak menemukan luka serius. Tidak adanya luka serius itu kemudian terkonfirmasi saat Novanto dirujuk ke RSCM dan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan Novanto dalam kondisi layak diperiksa.
Rekayasa bermula saat KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP untuk kedua kalinya pada 31 Oktober 2017. Sedianya, Novanto akan diperiksa penyidik pada 15 November 2017.
Siasat untuk menghindari pemeriksaan dimulai. Dalam Surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018), Fredrich disebut menyarankan agar Novanto tidak memenuhi panggilan dengan sejumlah alasan.
Atas saran itu, Novanto tidak memenuhi panggilan KPK. Mantan orang nomor satu di DPR itu bahkan menghilang saat penyidik KPK menyambangi kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sehari setelah Novanto menghilang, Fredrich bertemu dokter Bimanesh Sutarjo. Jaksa menyebut keduanya telah saling mengenal sejak lama. Dalam pertemuan itu, Fredrich meminta bantuan Bimanesh agar Novanto bisa dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Bimanesh menyanggupi permintaan Fredrich. Dia kemudian menghubungi Plt Manajerial Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau, dokter Alia untuk menyiapkan ruang VIP rawat inap. Namun demikian, permintaan Bimanesh ditolak Direktur RS Medika Permata Hijau dokter Hafil Budianto Abdulgani yang mengatakan Novanto bisa masuk melalui prosedur yang ada, yakni melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Ditolak oleh pihak RS, Fredrich mengutus anak buahnya bernama Achmad Rudiansyah untuk memastikan keterwakilan kamar VIP 323 yang telah dipesan sebelumnya. Dia juga meminta dokter Michael Chia Cahaya, dokter Jaga IGD, untuk membuat surat pengantar rawat inap untuk Novanto dengan keterangan kecelakaan mobil, meski kecelakaan belum terjadi.
Permintaan tersebut ditolak Michael. "(Hingga akhirnya) dokter Bimanesh berinisiatif untuk membuat surat pengantar rawat inap meski yang bersangkutan bukan dokter jaga IGD," kata Jaksa KPK.
Menurut Jaksa, surat pengantar rawat inap dibuat dokter Bimanesh meski yang bersangkutan belum pernah memeriksa Novanto.
Novanto selanjutnya masuk ke RS Medika Permata Hijau pada 16 November 2017 pukul 18.45 WIB setelah mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau dan langsung masuk ke kamar VIP 323 yang telah dipesan sebelumnya. Selanjutnya, Fredrich memberikan keterangan pers seolah-olah dia baru mengetahui kecelakaan tersebut.
Beberapa jam berselang, penyidik KPK mengecek kondisi Novanto dan tidak menemukan luka serius. Tidak adanya luka serius itu kemudian terkonfirmasi saat Novanto dirujuk ke RSCM dan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan Novanto dalam kondisi layak diperiksa.
(pur)