Politikus PDIP Ganjar Pranowo Bersaksi di Sidang E-KTP Setnov
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov). Ganjar tampak memenuhi panggilan dari jaksa penuntut KPK untuk bersaksi.
"Ya saya diundang ya datang. Ya sudah," kata Ganjar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengklaim, tak tahu-menahu yang akan dibutuhkan jaksa penuntut dari dirinya. Dia menyebut akan mengikuti proses persidangan secara mengalir.
"Ya enggak tahu. Jadi gini kalau nanti tanya, saya jawab. Kan ini bukan yang pertama (datang). Jadi beberapa waktu lalu juga kami sudah memberikan (kesaksian) kalau yang baru sih enggak ada," ujar Ganjar yang merupakan mantan anggota komisi II DPR.
Dalam kasus ini, Setnov didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setnov selaku mantan Ketua Fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setnov didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ya saya diundang ya datang. Ya sudah," kata Ganjar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengklaim, tak tahu-menahu yang akan dibutuhkan jaksa penuntut dari dirinya. Dia menyebut akan mengikuti proses persidangan secara mengalir.
"Ya enggak tahu. Jadi gini kalau nanti tanya, saya jawab. Kan ini bukan yang pertama (datang). Jadi beberapa waktu lalu juga kami sudah memberikan (kesaksian) kalau yang baru sih enggak ada," ujar Ganjar yang merupakan mantan anggota komisi II DPR.
Dalam kasus ini, Setnov didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setnov selaku mantan Ketua Fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setnov didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)