Pasal Penghinaan Presiden Bentuk Penjajahan terhadap Rakyat

Kamis, 08 Februari 2018 - 09:09 WIB
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Bentuk Penjajahan terhadap Rakyat
A A A
JAKARTA - Wacana pemerintah membangkitkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), dinilai sebagai bentuk penjajahan terhadap rakyat.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menilai pasal penghinaan terhadap presiden merupakan pasal peninggalan Belanda, yang ditujukan untuk penghinaan kepada pemimpin-pemimpin kolonial, ratu Belanda, Gubernur Jenderal dan lain-lain.

"Pasal ini memang digunakan bukan di Belanda, tapi di negara-negara jajahan, jadi kalau pasal ini hidup itu sama dengan presiden itu menganggap dirinya penjajah dan rakyat itu yang dijajah," ucap Fahri di GEdung DPR, Jakarta, kemarin.

Dia menegaskan, rencana penghidupan kembali pasal penghinaan presiden sebagai kemunduran yang luar biasa.

"Penghidupan pasal tersebut harus dihentikan, karena sama saja memutarbalik jarum jam peradaban demokrasi kita jauh ke belakang, mudah-mudahan Pak Jokowi paham bahwa ini kesalahan yang fatal," jelasnya.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan, Panitia Kerja RKUHP masih membahas pasal penghinaan kepala negara. Dia meminta panja mencari formulasi terbaik atas pasal yang kini menjadi polemik di masyarakat itu.

Dia optimis ada solusi bagi polemik di tengah masyarakat itu. "Kami harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dicapai rumusan yang baik yang disepakati antara pemerintah dan DPR tanpa mengesampingkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara," ucapnya di Gedung DPR.

Sementara itu, Anggota Panja RKUHP Adies Kadir menyatakan saat ini masih ada beberapa polemik bahasan didalam panja. Menurutnya ada dua hal yang masih menjadi masalah pertama soal tata bahasa yang masih perlu dibaiki dalam UU dan lama hukuman.

"Itu masih kita minta supaya dipelajari kembali. Memang untuk pasal penghinaan presiden ini masuk di delik aduan. Bukan delik umum atau biasa. Dan diperbolehkan melapor yakni langsung dengan yang bersangkutan," jelasnya.

"Jadi presiden dan wapres apabila merasa dicemarkan nama baik, beliau harus melapor sendiri. Bukan orang lain. Kita minta pemerintah mempertimbangkan ancaman hukuman yang lima tahun," tambahnya.

Diketahui, DPR dan pemerintah sepakat pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden masuk ke dalam RKUHP. Pasal ini tetap dipertahankan meski sudah pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan, pasal terkait penghinaan presiden ini diperluas di pasal selanjutnya dengan mengatur penghinaan melalui teknologi informasi. Dimana, berdasarkan Pasal 263 draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara.

Padahal, sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(maf)
Berita Terkait
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Tetap di RKUHP, Jadi Delik Aduan
Soal Pasal Penghinaan...
Soal Pasal Penghinaan Presiden, KH Cholil Nafis: Jangan Menjadikannya Antikritik
Gerindra Usul Pasal...
Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata Bukan Pidana
Menkum RI Terangkan...
Menkum RI Terangkan Pasal Penghinaan Presiden & Kumpul Kebo
Polemik RUU KUHP, Pasal...
Polemik RUU KUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Berpotensi Bikin Gaduh
Wamenkum Eddy Ungkap...
Wamenkum Eddy Ungkap Jokowi Tak Setujui Pasal Penghinaan Presiden
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
8 Agenda Prioritas Presiden...
8 Agenda Prioritas Presiden Prabowo Subianto di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved