Revisi UU MD3, Baleg Sepakati Penambahan Pimpinan DPR/MPR
Kamis, 08 Februari 2018 - 05:38 WIB
Revisi UU MD3, Baleg Sepakati Penambahan Pimpinan DPR/MPR
A
A
A
JAKARTA - Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR dan DPRD (MD3) yang berlangsung hingga Kamis dini hari menyepakati menambah satu kursi pimpinan DPR dan menambah tiga kursi pimpinan MPR.
"Sebenarnya draf awal itu 1-1, terakhir berubah jadi 1-2, akhirnya jadi 1-3. Satu di DPR, tiga di MPR," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Gedung DPR/MPR.
Dengan keputusan ini, pimpinan DPR akan diisi enam orang, sementara pimpinan MPR bertambah menjadi delapan orang. Adapun PDIP selaku pemenang pemilu yang selama ini tidak masuk dalam komposisi pimpinan DPR/MPR, dipastikan mendapat satu jatah kursi di keduanya.
Dalam rapat yang sudah digelar sejak Rabu siang tersebut, delapan fraksi menyetujui usulan penambahan jumlah kursi pimpinan. Adapun dua fraksi, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Parai Nasional Demokrat (NasDem) menolak usulan itu. Kesepakatan Baleg ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR.
Namun keputusan ini hanya berlaku hingga 2019. Setelahnya penentuan pimpinan DPR akan ditentukan secara proporsional Mekanismenya, siapa partai pemenang pemilu akan jadi ketua DPR, dan urutan kedua sampai kelima akan jadi wakil ketua.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, pembahasan kali ini disepakati akan berlaku hingga 2019. Setelah itu kembali pada mekanisme proporsional pemenang pemilu.
"Sesuai apa yang dilaporkan oleh panja, kami menyepakati bahwa jumlah pimpinan yang menjabat hanya berlaku sampai 2019 dan sesudah 2019 kembali ke mekanisme sesuai dengan sebelumnya. Hanya kesepakatan kita proporsional pemenang pemilu di tingkat DPR sesuai dengan peraturan yang existing," tutur Yasonna.
"Sebenarnya draf awal itu 1-1, terakhir berubah jadi 1-2, akhirnya jadi 1-3. Satu di DPR, tiga di MPR," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Gedung DPR/MPR.
Dengan keputusan ini, pimpinan DPR akan diisi enam orang, sementara pimpinan MPR bertambah menjadi delapan orang. Adapun PDIP selaku pemenang pemilu yang selama ini tidak masuk dalam komposisi pimpinan DPR/MPR, dipastikan mendapat satu jatah kursi di keduanya.
Dalam rapat yang sudah digelar sejak Rabu siang tersebut, delapan fraksi menyetujui usulan penambahan jumlah kursi pimpinan. Adapun dua fraksi, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Parai Nasional Demokrat (NasDem) menolak usulan itu. Kesepakatan Baleg ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR.
Namun keputusan ini hanya berlaku hingga 2019. Setelahnya penentuan pimpinan DPR akan ditentukan secara proporsional Mekanismenya, siapa partai pemenang pemilu akan jadi ketua DPR, dan urutan kedua sampai kelima akan jadi wakil ketua.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, pembahasan kali ini disepakati akan berlaku hingga 2019. Setelah itu kembali pada mekanisme proporsional pemenang pemilu.
"Sesuai apa yang dilaporkan oleh panja, kami menyepakati bahwa jumlah pimpinan yang menjabat hanya berlaku sampai 2019 dan sesudah 2019 kembali ke mekanisme sesuai dengan sebelumnya. Hanya kesepakatan kita proporsional pemenang pemilu di tingkat DPR sesuai dengan peraturan yang existing," tutur Yasonna.
(thm)