Revisi UU MD3, Baleg Sepakati Penambahan Pimpinan DPR/MPR

Kamis, 08 Februari 2018 - 05:38 WIB
Revisi UU MD3, Baleg...
Revisi UU MD3, Baleg Sepakati Penambahan Pimpinan DPR/MPR
A A A
JAKARTA - Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR dan DPRD (MD3) yang berlangsung hingga Kamis dini hari menyepakati menambah satu kursi pimpinan DPR dan menambah tiga kursi pimpinan MPR.

"Sebenarnya draf awal itu 1-1, terakhir berubah jadi 1-2, akhirnya jadi 1-3. Satu di DPR, tiga di MPR," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Gedung DPR/MPR.

Dengan keputusan ini, pimpinan DPR akan diisi enam orang, sementara pimpinan MPR bertambah menjadi delapan orang. Adapun PDIP selaku pemenang pemilu yang selama ini tidak masuk dalam komposisi pimpinan DPR/MPR, dipastikan mendapat satu jatah kursi di keduanya.

Dalam rapat yang sudah digelar sejak Rabu siang tersebut, delapan fraksi menyetujui usulan penambahan jumlah kursi pimpinan. Adapun dua fraksi, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Parai Nasional Demokrat (NasDem) menolak usulan itu. Kesepakatan Baleg ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR.

Namun keputusan ini hanya berlaku hingga 2019. Setelahnya penentuan pimpinan DPR akan ditentukan secara proporsional Mekanismenya, siapa partai pemenang pemilu akan jadi ketua DPR, dan urutan kedua sampai kelima akan jadi wakil ketua.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, pembahasan kali ini disepakati akan berlaku hingga 2019. Setelah itu kembali pada mekanisme proporsional pemenang pemilu.

"Sesuai apa yang dilaporkan oleh panja, kami menyepakati bahwa jumlah pimpinan yang menjabat hanya berlaku sampai 2019 dan sesudah 2019 kembali ke mekanisme sesuai dengan sebelumnya. Hanya kesepakatan kita proporsional pemenang pemilu di tingkat DPR sesuai dengan peraturan yang existing," tutur Yasonna.
(thm)
Berita Terkait
Senator NTT Minta DPD...
Senator NTT Minta DPD RI Tak Diatur dalam UU MD3
Amanah UU, Badan Peradilan...
Amanah UU, Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk
Pakar Hukum Minta DPR...
Pakar Hukum Minta DPR Pahami UU Terkait Calon Anggota BPK
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal
UU Minerba Bentuk Perlindungan...
UU Minerba Bentuk Perlindungan Negara untuk Korporasi Tambang
Revisi UU Minerba Melenggang...
Revisi UU Minerba Melenggang ke Paripurna
Berita Terkini
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Lantik Pengurus Golkar...
Lantik Pengurus Golkar Aceh, Bahlil Instruksikan Konsolidasi dan Tambah Kursi Legislatif
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved