PPP Nilai Tak Ada Kaitan Pasal Penghinaan Presiden dengan Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Upaya menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dinilai tidak ada kaitannya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diusulkan jauh sebelum Jokowi menjadi Presiden.
Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi KUHP, Arsul Sani menilai pasal penghinaan presiden itu perlu. Kemudian, dia menilai semua fraksi di DPR perlu menyetujui pasal tersebut.
"Dan ini enggak ada urusannya dengan Pak Jokowi. Kebetulan saja ini sekarang presidennya Pak Jokowi," ujar Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Dia pun memantau sejumlah kritikan netizen di media sosial mengenai pasal penghinaan presiden. "Ini enggak ada urusannya, draf ini sudah siap dan sudah ada sejak sebelum Pak Jokowi jadi presiden, kan periode lalu ya," kata Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Karena periode pemerintahan sebelumnya, kata dia, revisi KUHP itu kembali diajukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
"Jadi apa urusannya dengan Pak Jokowi? Enggak ada. Dan ini juga berlaku kepada siapapun presidennya dan ini juga perlu diluruskan masyarakat," tutup anggota Komisi III DPR ini.
Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi KUHP, Arsul Sani menilai pasal penghinaan presiden itu perlu. Kemudian, dia menilai semua fraksi di DPR perlu menyetujui pasal tersebut.
"Dan ini enggak ada urusannya dengan Pak Jokowi. Kebetulan saja ini sekarang presidennya Pak Jokowi," ujar Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Dia pun memantau sejumlah kritikan netizen di media sosial mengenai pasal penghinaan presiden. "Ini enggak ada urusannya, draf ini sudah siap dan sudah ada sejak sebelum Pak Jokowi jadi presiden, kan periode lalu ya," kata Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Karena periode pemerintahan sebelumnya, kata dia, revisi KUHP itu kembali diajukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
"Jadi apa urusannya dengan Pak Jokowi? Enggak ada. Dan ini juga berlaku kepada siapapun presidennya dan ini juga perlu diluruskan masyarakat," tutup anggota Komisi III DPR ini.
(kri)