Impor Jagung Cederai Petani Lokal

Rabu, 07 Februari 2018 - 07:26 WIB
Impor Jagung Cederai Petani Lokal
Impor Jagung Cederai Petani Lokal
A A A
JAKARTA - Rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang ingin membuka keran impor jagung dinilai akan membuat petani merasa resah.

Sebelumnya, Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung. Disebutkan jagung dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan pangan, pakan, dan bahan baku industri. Persetujuan Impor (PI) jagung sebanyak 171.660 ton yang diteken pada 17 Januari 2018 lalu.

Kebijakan itu berlaku terhitung sejak 17 Januari hingga 17 April 2018. Sedangkan izin impor yang dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Pertanian itu diberikan kepada lima perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).

Anggota Komisi IV DPR Rahmad Handoyo mengatakan, upaya impor jagung mencederai para petani lokal. Sebelum kebijakan impor itu diberlakukan, semestinya Kemendag terlebih dahulu mengkaji untung ruginya buat para petani.

"Kasihan petani kita. Semestinya kan negara dengan berbagai kebijakannya harus melindungi mereka (petani), bukan malah membuat kebijakan yang merugikan petani," ucapnya di Gedung DPR, Selasa (6/2/2018).

Dia mengaku kaget saat mengetahui adanya kebijakan impor jagung ini. Mengingat tahun sebelumnya (2017), Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan Menteri Pertanian segera menghentikan impor jagung.

"Perintah presiden itu tujuannya untuk meningkatkan penghasilan petani. Dan petani memang semakin bergairah untuk menanam jagung karena menguntungkan. Kini, awal 2018 muncul lagi kebijakan impor. Jangan sampai kebijakan pemerintah justru merugikan petani dan menguntungkan pemburu rente," ungkapnya.

Selain kerugian yang bakal diderita para petani jagung, Rahmad juga menyoroti rencana impor jagung yang dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Impor tanpa rekomendasi kementerian terkait merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang.

"Impor memang dibenarkan oleh undang-undang, tapi harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Karena itu sesuai aturan yang berlaku, impor harus berdasarkan berdasarkan rekomendasi kementerian teknis dalam hal ini Kementerian Pertanian. Kalau tanpa rekomendasi itu pelanggaran undang-undang," jelasnya.

Begitupun dengan Komite II DPD yang menyatakan penolakannya terhadap rencana impor jagung oleh pemerintah. Komite II akan segera mengirimkan surat protes kepada pemerintah dan juga memanggil kementerian terkait untuk mempertanyakan rencana impor jagung. Bahkan Komite II akan mengajak daerah untuk menolak produk jagung hasil impor.

"DPD akan membuat surat protes kepada pemerintah soal impor dan melakukan pertemuan dengan kementerian terkait. Ini menjadi masalah yang serius," ucap Ketua Komite II Parlindungan Purba di Kompleks Parlemen.

Senada denagan Parlindungan, Senator asal Provinsi Maluku Anna Latuconsina mengajak pemerintah daerah untuk menolak masuknya jagung impor ke daerah. Anna menilai program pemerintah yang digunakan untuk meningkatkan produksi pertanian gagal dikarenakan pemerintah terus menerus melakukan impor bahan pangan seperti beras, garam, dan jagung.

Senator asal Provinsi Nusa Tenggara Barat Baiq Diyah Ratu Ganefi berpendapat bahwa pemerintah melakukan impor jagung tanpa adanya data kebutuhan akan jagung di setiap daerah. Di beberapa daerah, termasuk NTB, produksi jagung sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan.

Pendataan sentra produksi jagung di daerah juga dianggap masih belum dilakukan secara menyeluruh. Dia menganggap kebijakan impor jagung justru akan merugikan para petani.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3674 seconds (0.1#10.140)