Indonesia Pernah Dipuji PBB karena Hapus Pasal Penghinaan Presiden

Selasa, 06 Februari 2018 - 21:14 WIB
Indonesia Pernah Dipuji...
Indonesia Pernah Dipuji PBB karena Hapus Pasal Penghinaan Presiden
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mempersilakan jika DPR tetap akan memasukan pasal tentang penghinaan presiden dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jimly yakin pasal itu akan dibatalkan jika ada pihak yang menggugat ke MK. "Terserah saja mereka (DPR-red) kalau mau dihidupkan lagi. Nanti pasal itu bisa dimatikan lagi oleh MK, kalau ada yang mengajukan (gugatan-red)," kata Jimly saat dihubungi SINDOnews, Selasa (6/2/2018).

Dia menegaskan pasal itu pernah digugat oleh para advokat dan masyarakat. Saat itu dia menjabat Ketua MK dan menyidangkan perkara tersebut. Saat itu, kata dia, pasal itu dibatalkan karena dinilai bertentangan dengan kontitusi.

Akibat dari putusan tersebut, Dewan HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang datang ke Jakarta menyampaikan pujiannya terhadap Indonesia.

Kemudian, kata dia, Kementerian Luar Negeri menyampaikan kepadanya bahwa Dewan HAM PBB memuji putusan tersebut. "Saya sampaikan, kami memutuskan itu bukan untuk mendapatkan pujian," ungkap Jimly. (Baca juga: Bila Revisi KUHP Disahkan, Kritik seperti Ketua BEM UI Bisa Kena Pidana )

Dia menjelaskan, putusan untuk menghapus pasal penghinaan presiden sudah sesuai pertimbangan matang dan cermat berdasarkan kewajiban konstitusi negara. Persoalannya saat ini, kata dia, justru ada sejumlah profesor hukum pidana yang membiarkan pasal itu dihidupkan kembali.

Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu mempertanyakan paradigma hukum yang dipakai para profesor yang dinilai setuju menghidupkan kembali pasal tersebut.

Dia berpendapat, jika semangat hukum adalah pidana maka akan banyak orang yang dipenjara. Kalau sudah demikian, menurut dia, penjara bukan lagi sebagai tempat untuk memperbaiki diri, melainkan tempat untuk berdendam. Sebab hukum sudah digunakan sebagai alat tekan kekuasaan. "Hukum kita itu cukup berdasarkan Pancasila," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Soal Pasal Penghinaan...
Soal Pasal Penghinaan Presiden, KH Cholil Nafis: Jangan Menjadikannya Antikritik
Heboh Polemik Pasal...
Heboh Polemik Pasal Penghinaan Presiden, Masih Relevankah?
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Direvisi, Ancaman Pidana Berkurang
Gerindra Usul Pasal...
Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata Bukan Pidana
Pasal Penghinaan Presiden,...
Pasal Penghinaan Presiden, Wamenkumham: Itu Delik Aduan Bukan Delik Biasa
Jokowi Legawa Dikritik,...
Jokowi Legawa Dikritik, Sudjiwo Tedjo Lebih Salut bila Batalkan Pasal Penghinaan Presiden
Berita Terkini
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Kapolri Bertemu Direktur...
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Bahas Penguatan Kerja Sama Kejahatan Transnasional
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved