PAN Segera Bahas Soal Pasal Penghinaan Presiden
A
A
A
JAKARTA - Rencana memasukan pasal Penghinaan Presiden dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai prokontra di masyarakat.
Tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa pasal tersebut adalah pasal karet.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan partainya belum mengambil sikap terkait pasal tersebut.
"Besok kita bicarakan ke fraksi," kata Eddy saat berbincang-bincang dengan wartawan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2018). (Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden, Mahfud MD Khawatir Oposisi Ditangkapi )
Kendati begitu, lanjut Eddy, pihaknya sangat berharap peneran pasal itu diatur secara jelas dengan batasan yang tegas.
"Jangan sampai (menjadi-red) pasal karet," ujarnya.
Tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa pasal tersebut adalah pasal karet.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan partainya belum mengambil sikap terkait pasal tersebut.
"Besok kita bicarakan ke fraksi," kata Eddy saat berbincang-bincang dengan wartawan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2018). (Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden, Mahfud MD Khawatir Oposisi Ditangkapi )
Kendati begitu, lanjut Eddy, pihaknya sangat berharap peneran pasal itu diatur secara jelas dengan batasan yang tegas.
"Jangan sampai (menjadi-red) pasal karet," ujarnya.
(dam)