Di Hadapan Ketua MUI, Bamsoet Jamin Tolak LGBT
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo menemui Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin di Gedung MUI, Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Ketua DPR yang biasa disapa Bamsoet ini menuturkan, pertemuan yang belangsung hangat ini sebagai media silaturahmi dan bertukar pikiran membahas sejumlah isu menyangkut revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya mengenai yang berkaitan dengan larangan agama.
Bamsoet yang mengenakan kemeja putih mengungkapkan, setidaknya tiga isu dalam revisi UU KUHP yang diperbincangkan, yaitu tentang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), penistaan agama, dan kekerasan dalam rumah tangga, perzinahan.
“RUU KUHP sangat penting bagi penyelenggaraan negara hukum berdasarkan Pancasila. Karena UU KUHP yang berlaku selama ini adalah peninggalan hukum kolonial Belanda, sebagian besar materinya tidak sesuai dengan kehidupan kita," kata Bamsoet.
Seperti halnya yang telah dikemukakannya dalam berbagai pertemuan, Bamsoet menegaskan komitmennya dalam membendung upaya legalisasi LGBT.
“Terkait LGBT tertuang dalam tindak pidana perbuatan cabul sesama jenis yang diatur dalam Pasal 495 RUU KUHP. Ancaman hukumannya lebih berat dari pengaturan dalam KUHP, dari paling lama 5 tahun menjadi 9 tahun. Semua fraksi di DPR menyetujuinya," kata Bamsoet.
Menurut dia, tidak benar sama sekali kalau ada tuduhan DPR mendukung LGBT. "Saya akan mundur sebagai Ketua DPR jika hal itu terjadi. Karena bertentangan dengan ajaran Agama dan moral bangsa." sambungnya.
Begitu pun dengan penistaan agama, perzinahan dan KDRT, menurut Bamsoet hukumannya sudah terangkum dengan jelas dalam RUU KUHP.
"Saya pastikan RUU KUHP mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Kita tidak memberikan ruang bagi LGBT, Perzinahan, Penistaan Agama, maupun KDRT. Bangsa kita adalah bangsa yang berbudaya dan bermoral. Kita punya nilai-nilai luhur dari ajaran budaya dan agama. Kita bukan bangsa barbar yang tak beradab," tutur Bamsoet.
Penolakan tegas terhadap LGBT sebelumnya juga telah disampaikan MUI pascarapat pleno Rabu 31 Januari 2018.
MUI mendesak DPR dan pemerintah membuat UU selaku hukum positif dengan tidak mengabaikan UUD 45 dan Pancasila. MUI menegaskan LGBT bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila karena semua agama melarang LGBT.
LGBT juga dipandang sebagai satu orientasi seks dan perilaku yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia di Indonesia.
Selain membahas revisi KUHP, dalam pertemuan hari ini Bamsoet menyatakan dukungan terhadap MUI untuk dapat menjadi Satuan Kerja (Satker) tersendiri.
Bamsoet berjanji kepada jajaran pengurus MUI, akan mendorong kepada Menteri Agama, Menteri Keuangan untuk mendorong realisasinya.
"Saya akan meminta kepada Komisi VIII DPR untuk memperjuangkan MUI bisa menjadi Satker sendiri. Karena kita ketahui MUI sangat banyak mengurusi permasalahan umat, sementara anggaran yang didapat jauh dari mencukupi," tutur Bamsoet.
Hadir dalam acara ini, antara lain Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin, Wakil Ketua Umum MUI Yunhar Ilyas, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, Sekjen MUI Anwar Abbas. Sedangkan Bamsoet datang didampingi Anggota Komisi III DPR Arsul Sani dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Noor Achmad.
Ketua DPR yang biasa disapa Bamsoet ini menuturkan, pertemuan yang belangsung hangat ini sebagai media silaturahmi dan bertukar pikiran membahas sejumlah isu menyangkut revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya mengenai yang berkaitan dengan larangan agama.
Bamsoet yang mengenakan kemeja putih mengungkapkan, setidaknya tiga isu dalam revisi UU KUHP yang diperbincangkan, yaitu tentang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), penistaan agama, dan kekerasan dalam rumah tangga, perzinahan.
“RUU KUHP sangat penting bagi penyelenggaraan negara hukum berdasarkan Pancasila. Karena UU KUHP yang berlaku selama ini adalah peninggalan hukum kolonial Belanda, sebagian besar materinya tidak sesuai dengan kehidupan kita," kata Bamsoet.
Seperti halnya yang telah dikemukakannya dalam berbagai pertemuan, Bamsoet menegaskan komitmennya dalam membendung upaya legalisasi LGBT.
“Terkait LGBT tertuang dalam tindak pidana perbuatan cabul sesama jenis yang diatur dalam Pasal 495 RUU KUHP. Ancaman hukumannya lebih berat dari pengaturan dalam KUHP, dari paling lama 5 tahun menjadi 9 tahun. Semua fraksi di DPR menyetujuinya," kata Bamsoet.
Menurut dia, tidak benar sama sekali kalau ada tuduhan DPR mendukung LGBT. "Saya akan mundur sebagai Ketua DPR jika hal itu terjadi. Karena bertentangan dengan ajaran Agama dan moral bangsa." sambungnya.
Begitu pun dengan penistaan agama, perzinahan dan KDRT, menurut Bamsoet hukumannya sudah terangkum dengan jelas dalam RUU KUHP.
"Saya pastikan RUU KUHP mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Kita tidak memberikan ruang bagi LGBT, Perzinahan, Penistaan Agama, maupun KDRT. Bangsa kita adalah bangsa yang berbudaya dan bermoral. Kita punya nilai-nilai luhur dari ajaran budaya dan agama. Kita bukan bangsa barbar yang tak beradab," tutur Bamsoet.
Penolakan tegas terhadap LGBT sebelumnya juga telah disampaikan MUI pascarapat pleno Rabu 31 Januari 2018.
MUI mendesak DPR dan pemerintah membuat UU selaku hukum positif dengan tidak mengabaikan UUD 45 dan Pancasila. MUI menegaskan LGBT bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila karena semua agama melarang LGBT.
LGBT juga dipandang sebagai satu orientasi seks dan perilaku yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia di Indonesia.
Selain membahas revisi KUHP, dalam pertemuan hari ini Bamsoet menyatakan dukungan terhadap MUI untuk dapat menjadi Satuan Kerja (Satker) tersendiri.
Bamsoet berjanji kepada jajaran pengurus MUI, akan mendorong kepada Menteri Agama, Menteri Keuangan untuk mendorong realisasinya.
"Saya akan meminta kepada Komisi VIII DPR untuk memperjuangkan MUI bisa menjadi Satker sendiri. Karena kita ketahui MUI sangat banyak mengurusi permasalahan umat, sementara anggaran yang didapat jauh dari mencukupi," tutur Bamsoet.
Hadir dalam acara ini, antara lain Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin, Wakil Ketua Umum MUI Yunhar Ilyas, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, Sekjen MUI Anwar Abbas. Sedangkan Bamsoet datang didampingi Anggota Komisi III DPR Arsul Sani dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Noor Achmad.
(dam)