Jangan Jadi Alat untuk Tangkap Lawan Politik
Senin, 05 Februari 2018 - 22:18 WIB
Jangan Jadi Alat untuk Tangkap Lawan Politik
A
A
A
YOGYAKARTA - Rencana menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden menuai pro kontra. Presiden sebagai lambang negara harus dilindungi harkat dan martabatnya, meski demikian upaya itu tidak boleh memberangus kebebasan menyampaikan pendapat termasuk dijadikan alat menangkap lawan politik.
Ahli Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY) Muh Khambali berpendapat presiden sebagai lambang negara harus dijaga bersama-sama harkat dan martabatnya. Namun, aturan mengenai penghinaan terhadap presiden tersebut jangan sampai mengarah kepada diktator, sewenang-wenang.
“Presiden harus dijaga harkat dan martabatnya, namun kebebasan menyampaikan pendapat juga jangan sampai dibelenggu sedemikian rupa sehingga saluran suara rakyat tersumbat,” jelasnya.
Menurutnya, aturan dan ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden yang telah dihapus menjadikan seakan-akan menghujat, memfitnah, membully, menjadikan presiden menjadi karikatur bebas dan liar. Hal itu sangat membahayakan bagi harkat dan martabat Presiden sebagai lambang negara yang harus dijaga bersama.
Khambali mengaku setuju aturan dan ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden diatur kembali. “Namun hal itu jangan sampai menjadikan Presiden terjebak dalam diktatorian dan sewenang-wenang menangkap lawan-lawan politiknya. Jangan sampai berakibat kebebasan menyampaikan pendapat yang konstitusional itu diberangus,” tegasnya.
Seperti diketahui, pasal penghinaan presiden masuk dalam draf revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Padahal, MK telah menghapus pasal ini pada 2006 silam.
Pasal 263 ayat 1 dalam draf revisi KUHP itu menyebutkan setiap orang yang dimuka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
Lalu, Pasal 263 ayat 2 menyebutkan bahwa tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jelas dilakukan untuk kepentingan umum demi kebenaran atau pembelaan diri.
Dalam pasal 264 dalam draf revisi KUHP itu menyebutkan setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp300 juta).
Ahli Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY) Muh Khambali berpendapat presiden sebagai lambang negara harus dijaga bersama-sama harkat dan martabatnya. Namun, aturan mengenai penghinaan terhadap presiden tersebut jangan sampai mengarah kepada diktator, sewenang-wenang.
“Presiden harus dijaga harkat dan martabatnya, namun kebebasan menyampaikan pendapat juga jangan sampai dibelenggu sedemikian rupa sehingga saluran suara rakyat tersumbat,” jelasnya.
Menurutnya, aturan dan ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden yang telah dihapus menjadikan seakan-akan menghujat, memfitnah, membully, menjadikan presiden menjadi karikatur bebas dan liar. Hal itu sangat membahayakan bagi harkat dan martabat Presiden sebagai lambang negara yang harus dijaga bersama.
Khambali mengaku setuju aturan dan ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden diatur kembali. “Namun hal itu jangan sampai menjadikan Presiden terjebak dalam diktatorian dan sewenang-wenang menangkap lawan-lawan politiknya. Jangan sampai berakibat kebebasan menyampaikan pendapat yang konstitusional itu diberangus,” tegasnya.
Seperti diketahui, pasal penghinaan presiden masuk dalam draf revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Padahal, MK telah menghapus pasal ini pada 2006 silam.
Pasal 263 ayat 1 dalam draf revisi KUHP itu menyebutkan setiap orang yang dimuka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
Lalu, Pasal 263 ayat 2 menyebutkan bahwa tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jelas dilakukan untuk kepentingan umum demi kebenaran atau pembelaan diri.
Dalam pasal 264 dalam draf revisi KUHP itu menyebutkan setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp300 juta).
(pur)