Agus Hermanto: DPR Belum Satu Suara soal Pasal Penghinaan Presiden

Jum'at, 02 Februari 2018 - 14:03 WIB
Agus Hermanto: DPR Belum...
Agus Hermanto: DPR Belum Satu Suara soal Pasal Penghinaan Presiden
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan bahwa DPR belum satu suara mengenai usulan Pasal Penghinaan Presiden dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dikatakan Agus, panitia kerja (Panja) DPR belum menyepakati untuk memasukkan Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP.

Agus melanjutkan, Panja revisi KUHP masih menggodok sejumlah pasal, termasuk tentang Pasal Penghinaan Presiden itu. "Sehingga semuanya masih mempunyai kemungkinan, segala kemungkinan. Apakah itu akan bisa masuk, apakah itu nanti mental dan sebagainya," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Karena, kata dia, seluruh fraksi belum menyepakati untuk memasukkan Pasal Penghinaan Presiden itu ke dalam KUHP. "Kecuali seluruh fraksi sudah menginginkan nanti pemerintah oke, itu lah baru jadi undang-undang. Dan ini semuanya masih dalam artian belum ada finalisasi," papar politikus Partai Demokrat ini.

Sehingga, dirinya pun masih menunggu keputusan Panja revisi KUHP. "Minimal output dari panja apabila nanti disampaikan kepada pimpinan yang nanti akan kita bawakan pada paripurna, ini minimal sudah setengah perjalanan," imbuhnya.

Diketahui, Pasal Penghinaan Presiden masuk dalam draf revisi KUHP. Pasal 263 ayat (1) dalam draf revisi KUHP itu menyebutkan bahwa setiap orang yang dimuka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Lalu, Pasal 263 ayat (2) menyebutkan bahwa tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum demi kebenaran atau pembelaan diri.

Kemudian, Pasal 264 dalam draf revisi KUHP itu menyebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(kri)
Berita Terkait
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Tetap di RKUHP, Jadi Delik Aduan
Soal Pasal Penghinaan...
Soal Pasal Penghinaan Presiden, KH Cholil Nafis: Jangan Menjadikannya Antikritik
Gerindra Usul Pasal...
Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata Bukan Pidana
Menkum RI Terangkan...
Menkum RI Terangkan Pasal Penghinaan Presiden & Kumpul Kebo
Polemik RUU KUHP, Pasal...
Polemik RUU KUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Berpotensi Bikin Gaduh
Wamenkum Eddy Ungkap...
Wamenkum Eddy Ungkap Jokowi Tak Setujui Pasal Penghinaan Presiden
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved