Fahri Hamzah Nilai Pasal Penghinaan Presiden Tak Perlu Masuk KUHP

Jum'at, 02 Februari 2018 - 13:52 WIB
Fahri Hamzah Nilai Pasal...
Fahri Hamzah Nilai Pasal Penghinaan Presiden Tak Perlu Masuk KUHP
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Pasal Penghinaan Presiden tidak perlu dimasukkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menghapus pasal itu dalam KUHP pada tahun 2006 lalu.

"Enggak perlu dimasukan lagi," ujar Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Lagipula, dia berpendapat bahwa manusia bukan lah simbol negara. Dia menjelaskan, yang dimaksud simbol negara adalah Bendera Merah Putih danGgaruda Pancasila. Hua hal itu dinilainya tidak boleh dihina.

"Kalau manusia, presiden itu objek kritik, tapi kalau ada yang hina presiden lapor saja secara pribadi, saya secara pribadi dihina, jangan dia jadi lambang negara, enggak bisa begitu dong," tuturnya.

Maka itu, dia tidak sepakat dengan draf revisi KUHP yang kembali mencantumkan Pasal Penghinaan Presiden itu. "Enggak perlu, sudah enggak ada itu, enggak boleh begitu-begitu lagi, jangan terlalu mensakral-sakralkan lah," pungkasnya.

Diketahui, Pasal Penghinaan Presiden masuk dalam draf revisi KUHP. Pasal 263 ayat (1) dalam draf revisi KUHP itu menyebutkan bahwa setiap orang yang dimuka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Lalu, Pasal 263 ayat (2) menyebutkan bahwa tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum demi kebenaran atau pembelaan diri. Kemudian, Pasal 264 dalam draf revisi KUHP itu menyebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(kri)
Berita Terkait
Soal Pasal Penghinaan...
Soal Pasal Penghinaan Presiden, KH Cholil Nafis: Jangan Menjadikannya Antikritik
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Direvisi, Ancaman Pidana Berkurang
Heboh Polemik Pasal...
Heboh Polemik Pasal Penghinaan Presiden, Masih Relevankah?
Gerindra Usul Pasal...
Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata Bukan Pidana
Pasal Penghinaan Presiden,...
Pasal Penghinaan Presiden, Wamenkumham: Itu Delik Aduan Bukan Delik Biasa
Jokowi Legawa Dikritik,...
Jokowi Legawa Dikritik, Sudjiwo Tedjo Lebih Salut bila Batalkan Pasal Penghinaan Presiden
Berita Terkini
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved