DPR Belum Satu Suara soal RUU Penyiaran, Ini yang Diperdebatkan

Jum'at, 02 Februari 2018 - 11:51 WIB
DPR Belum Satu Suara soal RUU Penyiaran, Ini yang Diperdebatkan
DPR Belum Satu Suara soal RUU Penyiaran, Ini yang Diperdebatkan
A A A
JAKARTA - Penyelesaian pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran di DPR makin tidak jelas. Setelah beberapa kali perpanjangan masa pembahasan, RUU Penyiaran kini menjadi polemik di antara Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi I DPR.

Mereka masih tarik-menarik mengenai model penguasaan frekuensi. Di satu sisi Komisi DPR menyarankan agar pengelolaan frekuensi dilakukan dengan sistem single mux, sementara Baleg DPR berpendapat bahwa sistem hibrida atau sintesis dari single mux dan multi-mux justru lebih tepat untuk diterapkan.

Untuk mempercepat pembahasan, Komisi I DPR bahkan mendesak agar RUU Penyiaran yang sudah terlalu lama diharmonisasi di Baleg DPR segera dibawa ke rapat paripurna guna diambil keputusan. Namun Baleg tetap bersikeras bahwa pembahasan RUU itu harus diselesaikan terlebih dahulu di Baleg.

"Kami minta agar ini tetap dapat dibahas melalui rapat pleno Baleg sebelum dibawa ke rapat paripurna DPR. Nanti kami akan bertemu pimpinan DPR. Kami akan menjelaskan tentang adanya beberapa UU yang harus diperhatikan. Kami minta agar ini bisa ditunda dan tetap dibahas melalui mekanisme di Baleg," kata Wakil Ketua Baleg DPR Firman Subagyo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Firman mengungkapkan, saran dari Komisi I DPR mengenai single mux belum menjadi putusan bersama. Karena itu pihaknya menolak bila Komisi I DPR tetap ngotot membawa putusan itu ke sidang paripurna tanpa melalui rapat pleno Baleg. Politikus Partai Golkar itu berpendapat, apabila konsep single mux diterapkan, hal itu dikhawatirkan akan berkonsekuensi terhadap terjadinya pengangguran besar-besaran di industri penyiaran swasta.

"Itu bertentangan dengan asas demokrasi penyiaran. Yang kita pikirkan keberadaan lembaga penyiaran swasta yang existing. Ini kalau terjadi keputusan single mux akan ada pengangguran besar-besaran," ungkapnya.

Menurut Firman, jika diterapkan sistem single mux, tenaga-tenaga profesional yang ada di pertelevisian swasta akan menjadi pengangguran. Hal itu karena televisi swasta ke depan hanya akan berperan seperti production house. Dengan single mux, semua dikendalikan lembaga penyiaran pemerintah. "Ini yang tidak kami inginkan dan ini jelas tidak menjamin demokrasi penyiaran," tegasnya.

Atas kekhawatiran itulah Baleg DPR dalam pembahasan RUU Penyiaran berusaha mencarikan jalan keluar dengan model sintesis single mux dan multi-mux, yakni hibrida. Firman menjelaskan, dalam sistem ini pemerintah dan swasta membagi jatah frekuensinya. Jadi antara lembaga penyiaran swasta dan pemerintah punya hak yang sama. "Tinggal diatur soal kepemilikan frekuensi yang diperbolehkan pada tiap instansi penyiaran swasta," terangnya.

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis mengklaim, pembahasan RUU Penyiaran baik di Panja maupun di Baleg telah memutuskan menggunakan single mux. "Di Panja, Baleg sudah diambil keputusan bahwa menganut single mux dengan catatan," katanya.

Keputusan itu, menurut dia, sama dengan sikap pemerintah yang menginginkan menerapkan sistem single mux. Menurut Kharis, pengambilan keputusan dengan menggunakan sistem single mux sebagai patokan tidak berkaitan dengan konten yang disiarkan. Jadi yang diatur menggunakan single mux hanya urusan teknis penyiarannya. "Ini enggak ada urusannya dengan konten ya. Jadi urusan penyiaran beda dengan konten. Ini penyiaran, itu soal teknis bagaimana broadcast-nya, itu diatur," urainya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7815 seconds (0.1#10.140)