Kejagung Dalami Kasus Dugaan Pelepasan Terpidana
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kasus dugaan pelepasan dua narapidana oleh oknum jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M Rum mengatakan, kasus ini telah diketahui oleh Jaksa Agung M Prasetyo dan masih dalam proses penelusuran untuk pembuktian kebenarannya.
"Pak Jaksa Agung sudah teliti. Itu lagi terus kita pelajari," kata M Rum di sela-sela Munas Persatuan Jaksa Indonesia di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Kendati demikian, M Rum enggan berspekulasi sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada oknum Jaksa tersebut.
"Kita enggak bicara kalau nanti, kita periksa dulu. Jangan jika, sekarang kita lagi pelajari kalau jika (belum pasti-red) kita susah menangkapnya. Lagi ditelusuri," ujar Rum.
Rum menegaskan, kasus ini sudah diketahui banyak orang termasuk telah mendapat atensi dari Jaksa Agung M Prasetyo. "Semua orang sudah tahu makanya kita pelajari," tandasnya.
Sementara itu pengacara pelapor, Shalih Mangara Sitompul mengapresiasi atensi Jaksa Agung M Prasetyo terhadap kasus ini.
"Kami berharap ini bagian dari implementasi reformasi di kejaksaan. Kami menanti tindak lanjut atas pembiaran eksekusi terpidana," ujarnya.
‎Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani sebelumnya mengaku akan menelusuri dugaan dilepasnya dua terpidana tersebut.
Dia sendiri menyesalkan jika kasus tersebut benar terjadi. "Ini merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung ataupun Jaksa Pengawas," katanya.
Seperti diketahui, Shalih Mangara Sitompul melaporkan oknum jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berinisial MY ke Komisi Kejaksaan karena melepaskan dua terpidana bernama Lidya Wirawan dan France Novianus. (Baca juga: Soal Dugaan Jaksa Lepasakan Terpidana, Komjak Tunggu Kejati DKI )
Menurut Shalih, seharusnya dua terpidana itu diantarkan ke LP Cipinang dan Pondok Bambu, namun ketika dicek kedua terpidana itu tidak berada di Lapas tersebut. Dia menduga kedua terpidam telah dilepaskan di jalan sebelum tiba di Kejari Jakut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M Rum mengatakan, kasus ini telah diketahui oleh Jaksa Agung M Prasetyo dan masih dalam proses penelusuran untuk pembuktian kebenarannya.
"Pak Jaksa Agung sudah teliti. Itu lagi terus kita pelajari," kata M Rum di sela-sela Munas Persatuan Jaksa Indonesia di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Kendati demikian, M Rum enggan berspekulasi sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada oknum Jaksa tersebut.
"Kita enggak bicara kalau nanti, kita periksa dulu. Jangan jika, sekarang kita lagi pelajari kalau jika (belum pasti-red) kita susah menangkapnya. Lagi ditelusuri," ujar Rum.
Rum menegaskan, kasus ini sudah diketahui banyak orang termasuk telah mendapat atensi dari Jaksa Agung M Prasetyo. "Semua orang sudah tahu makanya kita pelajari," tandasnya.
Sementara itu pengacara pelapor, Shalih Mangara Sitompul mengapresiasi atensi Jaksa Agung M Prasetyo terhadap kasus ini.
"Kami berharap ini bagian dari implementasi reformasi di kejaksaan. Kami menanti tindak lanjut atas pembiaran eksekusi terpidana," ujarnya.
‎Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani sebelumnya mengaku akan menelusuri dugaan dilepasnya dua terpidana tersebut.
Dia sendiri menyesalkan jika kasus tersebut benar terjadi. "Ini merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung ataupun Jaksa Pengawas," katanya.
Seperti diketahui, Shalih Mangara Sitompul melaporkan oknum jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berinisial MY ke Komisi Kejaksaan karena melepaskan dua terpidana bernama Lidya Wirawan dan France Novianus. (Baca juga: Soal Dugaan Jaksa Lepasakan Terpidana, Komjak Tunggu Kejati DKI )
Menurut Shalih, seharusnya dua terpidana itu diantarkan ke LP Cipinang dan Pondok Bambu, namun ketika dicek kedua terpidana itu tidak berada di Lapas tersebut. Dia menduga kedua terpidam telah dilepaskan di jalan sebelum tiba di Kejari Jakut.
(dam)