Lawan Hoax Saat Pilkada, Bawaslu Siapkan Tim untuk Pelototi Medsos
Rabu, 31 Januari 2018 - 16:48 WIB
Lawan Hoax Saat Pilkada, Bawaslu Siapkan Tim untuk Pelototi Medsos
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki tim khusus yang memonitor media sosial. Tim itu bertugas mengawasi kemungkinan adanya kampanye hoax dan ujaran kebencian saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018.
Ketua Bawaslu, Abhan menjelaskan, parameter pengawasan yang dilakukan Bawaslu berdasarkan atas Undang-Undang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Pilkada regulasinya UU Nomor 10/2017, 7/2017, dan PKPU mengenai kampanye, dan peraturan Bawaslu (mengenai) Pengawasan kampanye," kata Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Abhan menegaskan institusinya sangat siap untuk melakukan pemantauan terhadap konten-konten negatif di media sosial saat pilkada. Dia mengakui telah meminta bantuan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk membantu atau mem-backup Bawaslu. Adapun sanksi yang akan dijatuhkan terhadap penyebar hoax disesuaikan dengan pelanggarannya.
Jika pelanggaran mengarah kepada pidana, kata dia, pelaku akan diserahkan kepada kepolisian. Sementara mengenai penjatuhan sanksi administrasi, misalnya diskualifikasi dikatakanya menjadi kewenangan Baswaslu.
Abhan menjelaskan, peserta pilkada akan diskualifikasi jika terbukti melakukan politik uang. Sanksi juga diberikan jika ada petahana terbukti melakukan mutasi jabatan terkait pilkada. Begitu juga bila ada pelanggaran terkait laporan dana kampanye.
"Yang jelas kerja sama untuk alur eksekusi rekomendasi kami. Jadi dari kami bentuknya rekomendasi langsung ke platform. Kalau bandel, baru kita minta ke Kominfo," tandasnya.
Ketua Bawaslu, Abhan menjelaskan, parameter pengawasan yang dilakukan Bawaslu berdasarkan atas Undang-Undang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Pilkada regulasinya UU Nomor 10/2017, 7/2017, dan PKPU mengenai kampanye, dan peraturan Bawaslu (mengenai) Pengawasan kampanye," kata Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Abhan menegaskan institusinya sangat siap untuk melakukan pemantauan terhadap konten-konten negatif di media sosial saat pilkada. Dia mengakui telah meminta bantuan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk membantu atau mem-backup Bawaslu. Adapun sanksi yang akan dijatuhkan terhadap penyebar hoax disesuaikan dengan pelanggarannya.
Jika pelanggaran mengarah kepada pidana, kata dia, pelaku akan diserahkan kepada kepolisian. Sementara mengenai penjatuhan sanksi administrasi, misalnya diskualifikasi dikatakanya menjadi kewenangan Baswaslu.
Abhan menjelaskan, peserta pilkada akan diskualifikasi jika terbukti melakukan politik uang. Sanksi juga diberikan jika ada petahana terbukti melakukan mutasi jabatan terkait pilkada. Begitu juga bila ada pelanggaran terkait laporan dana kampanye.
"Yang jelas kerja sama untuk alur eksekusi rekomendasi kami. Jadi dari kami bentuknya rekomendasi langsung ke platform. Kalau bandel, baru kita minta ke Kominfo," tandasnya.
(dam)