PAN: Mendagri Harus Batalkan Penunjukan 2 Jenderal Jadi Plt Gubernur

Senin, 29 Januari 2018 - 16:48 WIB
PAN: Mendagri Harus...
PAN: Mendagri Harus Batalkan Penunjukan 2 Jenderal Jadi Plt Gubernur
A A A
YOGYAKARTA - Langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menunjuk dua jenderal menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur terus menuai kecaman. Kali ini PAN meminta Tjahjo Kumolo segera mencabut penunjukan dua jenderal aktif tersebut dan menggunakan aturan yang berlaku.

"Jelas langkah Mendagri melanggar aturan yang berlaku dan melanggar kelaziman yang ada. Jadi kita surati Mendagri untuk mencabutnya," ujar Wakil Ketua DPP PAN Ahmad Hanafi Rais saat penyerahan Bantuan sumur Bor di Semin, Gunungkidul, Yogyakarta, Senin (28/1/2018).

Dijelaskannya, Plt kepala daerah harus dijabat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itu, jika mau menunjuk petinggi militer baik dari TNI ataupun Polri, semestinya mundur terlebih dahulu dan menjadi pejabat sipil.

"Jadi PAN menilai hal ini menujukkan tidak profesional dan penuh dengan aroma politik," ucapnya.

Jika Mendagri memaksakan rencana itu, dia menilai, hal ini akan berpengaruh dalam pilkada di Indonesia. "Ini akan membuat pilkada tidak fair dan tidak sehat bagi demokrasi," tandas Wakil Ketua Komisi I DPR ini.

Hanafi berharap, Presiden Jokowi memberikan arahan kepada Mendagri yang memiliki tugas sebagai pembantu presiden. "Kita juga menunggu jawaban Mendagri," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9093 seconds (0.1#10.140)