Sikap Golkar Terkait Penunjukan Jenderal Polisi Jadi Plt Gubernur
A
A
A
JAKARTA - Rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengangkat dua jenderal Polisi untuk menjabat pelaksana tugas (plt) gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara menuai polemik di masyarakat.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menilai rencana penunjukan tersebut merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tentu kalau pejabat gubernur kan itu kewenangan Mendagri. Jadi kita serahkan kepada Mendagri," kata Airlangga di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (29/1/2018). (Baca juga: Mendagri: Plt Gubernur Masih Tahap Penggodokan )
Kendati begitu, Menteri Perindustrian itu berharap agar penunjukan anggota polisi aktif menjadi plt gubernur mempertimbangkan sejumlah hal.
Dia berharap rencana tersebut tidak menimbulkan konflik kepentingan karena ada adanya kontestan pilgub Jabar yang berasal dari institusi Polri. "Harapannya tentu Mendagri akan pilih sesuai dengan kewenangannya. Tadi saya katakan itu kewenangan Mendagri," ujarnya.
Menurut dia, penunjukan pejabat sementara gubernur harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. "Pada dasarnya sejauh memenuhi persyaratan perundang-undangan (dan) sejauh itu sesuai dengan kewenangan Mendagri," tuturnya.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menilai rencana penunjukan tersebut merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tentu kalau pejabat gubernur kan itu kewenangan Mendagri. Jadi kita serahkan kepada Mendagri," kata Airlangga di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (29/1/2018). (Baca juga: Mendagri: Plt Gubernur Masih Tahap Penggodokan )
Kendati begitu, Menteri Perindustrian itu berharap agar penunjukan anggota polisi aktif menjadi plt gubernur mempertimbangkan sejumlah hal.
Dia berharap rencana tersebut tidak menimbulkan konflik kepentingan karena ada adanya kontestan pilgub Jabar yang berasal dari institusi Polri. "Harapannya tentu Mendagri akan pilih sesuai dengan kewenangannya. Tadi saya katakan itu kewenangan Mendagri," ujarnya.
Menurut dia, penunjukan pejabat sementara gubernur harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. "Pada dasarnya sejauh memenuhi persyaratan perundang-undangan (dan) sejauh itu sesuai dengan kewenangan Mendagri," tuturnya.
(dam)