Kemenag Kejar 5.000 Pembimbing Haji Bersertifikasi

Sabtu, 27 Januari 2018 - 23:05 WIB
Kemenag Kejar 5.000...
Kemenag Kejar 5.000 Pembimbing Haji Bersertifikasi
A A A
JAKARTA - Direktur Bina Haji Kementerian Agama (Kemenag) Khoirizi H Dasir mengatakan, pemerintah terus berupaya meningkatkan mutu pembinaan ibadah haji. Untuk itu, pihaknya saat ini tengah mempercepat proses sertifikasi petugas pembimbing ibadah haji.

"Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sudah menjalin kerja sama dengan tujuh UIN (Universitas Islam Negeri) untuk melaksanakan sertifikasi pembimbing ibadah haji," ungkap Khoirizi di Jakarta, Sabtu (27/1/2018).

Menurut Khoirizi, kebutuhan pembimbing ibadah haji berdasarkan program yang ditargetkan dalam masa lima tahun ini berjumlah 5.000 orang dengan asumsi setiap 45 jamaah dibimbing satu petugas.

"Jumlah pembimbing yang sudah memiliki sertifikat berdasarkan data per 24 Januari 2018, baru sebanyak 3.001. Sebarannya belum merata di seluruh kabupaten/kota," sebutnya.

Untuk mempercepat proses sertifikasi, Khoirizi mengaku akan mengevaluasi nota kesepahaman (MoU) yang sudah terjalin dengan Fakultas Dakwah dan ilmu Komunikasi pada tujuh UIN. Di antaranya, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Sumatera Utara, UIN Mataram, UIN Sunan Ampel Surabaya, dan UIN Walisonggo Semarang.

"Kami membuka peluang untuk dibukanya MoU baru dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri lainnya guna mempercepat proses sertifikasi pembimbing ibadah haji," tuturnya.

Proses sertifikasi pembimbing selama ini dilaksanakan selama 10 hari dengan minimal 80 JPL (jam pelajaran) dan maksimal 100 JPL. Tujuan utama pelaksanaan sertifikasi adalah menyiapkan tenaga pembimbing ibadah yang profesional, memahami fiqih haji, memahami regulasi, makna filosofi haji, sejarah perhajian dan nilai-nilai ibadah.

Modul pembinaannya sendiri sudah disiapkan oleh Kementerian Agama. Selain percepatan sertifikasi, lanjut Khoirizi, Kemenag juga mereformulasi sebaran lulusan dan calon peserta sesuai kebutuhan per Kab/Kota. Langkah ini diambil agar sebaran pembimbing ibadah haji yang memiliki sertifikat merata di setiap kabupaten/kota.
(maf)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
Berita Terkini
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved