Kemenag Kejar 5.000 Pembimbing Haji Bersertifikasi

Sabtu, 27 Januari 2018 - 23:05 WIB
Kemenag Kejar 5.000...
Kemenag Kejar 5.000 Pembimbing Haji Bersertifikasi
A A A
JAKARTA - Direktur Bina Haji Kementerian Agama (Kemenag) Khoirizi H Dasir mengatakan, pemerintah terus berupaya meningkatkan mutu pembinaan ibadah haji. Untuk itu, pihaknya saat ini tengah mempercepat proses sertifikasi petugas pembimbing ibadah haji.

"Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sudah menjalin kerja sama dengan tujuh UIN (Universitas Islam Negeri) untuk melaksanakan sertifikasi pembimbing ibadah haji," ungkap Khoirizi di Jakarta, Sabtu (27/1/2018).

Menurut Khoirizi, kebutuhan pembimbing ibadah haji berdasarkan program yang ditargetkan dalam masa lima tahun ini berjumlah 5.000 orang dengan asumsi setiap 45 jamaah dibimbing satu petugas.

"Jumlah pembimbing yang sudah memiliki sertifikat berdasarkan data per 24 Januari 2018, baru sebanyak 3.001. Sebarannya belum merata di seluruh kabupaten/kota," sebutnya.

Untuk mempercepat proses sertifikasi, Khoirizi mengaku akan mengevaluasi nota kesepahaman (MoU) yang sudah terjalin dengan Fakultas Dakwah dan ilmu Komunikasi pada tujuh UIN. Di antaranya, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Sumatera Utara, UIN Mataram, UIN Sunan Ampel Surabaya, dan UIN Walisonggo Semarang.

"Kami membuka peluang untuk dibukanya MoU baru dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri lainnya guna mempercepat proses sertifikasi pembimbing ibadah haji," tuturnya.

Proses sertifikasi pembimbing selama ini dilaksanakan selama 10 hari dengan minimal 80 JPL (jam pelajaran) dan maksimal 100 JPL. Tujuan utama pelaksanaan sertifikasi adalah menyiapkan tenaga pembimbing ibadah yang profesional, memahami fiqih haji, memahami regulasi, makna filosofi haji, sejarah perhajian dan nilai-nilai ibadah.

Modul pembinaannya sendiri sudah disiapkan oleh Kementerian Agama. Selain percepatan sertifikasi, lanjut Khoirizi, Kemenag juga mereformulasi sebaran lulusan dan calon peserta sesuai kebutuhan per Kab/Kota. Langkah ini diambil agar sebaran pembimbing ibadah haji yang memiliki sertifikat merata di setiap kabupaten/kota.
(maf)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved