Kurangi Konflik di Areal Restorasi Gambut, BRG Gelar Diklat

Sabtu, 27 Januari 2018 - 18:10 WIB
Kurangi Konflik di Areal...
Kurangi Konflik di Areal Restorasi Gambut, BRG Gelar Diklat
A A A
JAKARTA - Badan Restorasi Gambut (BRG) bekerja sama dengan Pusat Diklat SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Epistema Institute dan International Development Law Organization (IDLO) menyelenggarakan Diklat Dasar dan Lanjutan untuk mediasi konflik dan paralegal.

Diklat ini bertujuan mencetak praktisi mediasi dan paralegal di desa/kelurahan yang berada di bawah program Desa Peduli Gambut. Sebanyak 150 warga mengikuti pelatihan yang diselenggarakan di Pekanbaru untuk wilayah Sumatera, dan Samarinda untuk wilayah Kalimantan.

Hal itu dikatakan, Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan BRG, Myrna Safitri. Menurutnya, paralegal bisa mencegah, atau mengurangi, konflik yang berpotensi mengganggu pelaksanaan restorasi gambut.

"Kami sedang merestorasi lahan gambut seluas 2,4 juta hektare. Di lahan seluas itu kami menemukan konflik masyarakat dengan perusahaan, konflik antardesa karena batas yang tidak jelas, dan lainnya," kata Myrna Safitri dalam siaran pers, Sabtu (27/1/2018).

Menurut Myrna, kemampuan pemerintah dan LSM yang terbatas mendorong BRG menyelenggarakan pelatihan paralegal.

"Kami melatih warga menjadi mediator konflik internal, negosiator konflik dengan pihak luar, dan membantu masyarakat yang menghadapi masalah hukum. BRG menjalankan fasilitasi resolusi konflik, tapi harus didukung masyarakat," ucapnya.

Sementara kepala Pusdiklat SDM Kementerian LHK Tri Joko Mulyono menambahkan, pihaknya membangun sistem resolusi konflik secara profesional. Kekuatan pelatihan ini katanya, adalah standar kompetensi yang jelas dan ketersediaan pengajar yang kompeten.

Pelatihan ini juga bagian proyek Indonesia-Belanda untuk Negara Hukum (Indonesia-Netherlands Rule of Law Fund) yang dikelola Epistema Institute dengan dukungan IDLO dan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Indonesia.

"Masyarakat yang mengikuti pelatihan membentuk Asosiasi Praktisi Mediasi Konflik dan Asosiasi Paralegal Gambut. Paralegal di desa-desa di lahan gambut sejalan dengan program Desa Sadar Hukum yang dibina Kementerian Hukum dan HAM," ungkapnya.

"Untuk mewujudkan hal ini, BRG membangun koordinasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Diharapkan, desa-desa gambut yang dibina BRG menjadi Desa Sadar Hukum," tambahnya.
(maf)
Berita Terkait
KPK Periksa Ajudan Mantan...
KPK Periksa Ajudan Mantan Ketua PN Depok terkait Kasus Pengurusan Sengketa Lahan
Kasus Dugaan Suap Pengurusan...
Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA, Hercules Kembali Dipanggil KPK
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara MA
KPK Periksa Pensiunan...
KPK Periksa Pensiunan MA terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara
KPK Tetapkan 3 Tersangka...
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengurusan IUP di Kaltim
KPK Sebut Penahanan...
KPK Sebut Penahanan Hasbi Hasan Tinggal Tunggu Waktu
Berita Terkini
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved