Kurangi Konflik di Areal Restorasi Gambut, BRG Gelar Diklat

Sabtu, 27 Januari 2018 - 18:10 WIB
Kurangi Konflik di Areal...
Kurangi Konflik di Areal Restorasi Gambut, BRG Gelar Diklat
A A A
JAKARTA - Badan Restorasi Gambut (BRG) bekerja sama dengan Pusat Diklat SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Epistema Institute dan International Development Law Organization (IDLO) menyelenggarakan Diklat Dasar dan Lanjutan untuk mediasi konflik dan paralegal.

Diklat ini bertujuan mencetak praktisi mediasi dan paralegal di desa/kelurahan yang berada di bawah program Desa Peduli Gambut. Sebanyak 150 warga mengikuti pelatihan yang diselenggarakan di Pekanbaru untuk wilayah Sumatera, dan Samarinda untuk wilayah Kalimantan.

Hal itu dikatakan, Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan BRG, Myrna Safitri. Menurutnya, paralegal bisa mencegah, atau mengurangi, konflik yang berpotensi mengganggu pelaksanaan restorasi gambut.

"Kami sedang merestorasi lahan gambut seluas 2,4 juta hektare. Di lahan seluas itu kami menemukan konflik masyarakat dengan perusahaan, konflik antardesa karena batas yang tidak jelas, dan lainnya," kata Myrna Safitri dalam siaran pers, Sabtu (27/1/2018).

Menurut Myrna, kemampuan pemerintah dan LSM yang terbatas mendorong BRG menyelenggarakan pelatihan paralegal.

"Kami melatih warga menjadi mediator konflik internal, negosiator konflik dengan pihak luar, dan membantu masyarakat yang menghadapi masalah hukum. BRG menjalankan fasilitasi resolusi konflik, tapi harus didukung masyarakat," ucapnya.

Sementara kepala Pusdiklat SDM Kementerian LHK Tri Joko Mulyono menambahkan, pihaknya membangun sistem resolusi konflik secara profesional. Kekuatan pelatihan ini katanya, adalah standar kompetensi yang jelas dan ketersediaan pengajar yang kompeten.

Pelatihan ini juga bagian proyek Indonesia-Belanda untuk Negara Hukum (Indonesia-Netherlands Rule of Law Fund) yang dikelola Epistema Institute dengan dukungan IDLO dan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Indonesia.

"Masyarakat yang mengikuti pelatihan membentuk Asosiasi Praktisi Mediasi Konflik dan Asosiasi Paralegal Gambut. Paralegal di desa-desa di lahan gambut sejalan dengan program Desa Sadar Hukum yang dibina Kementerian Hukum dan HAM," ungkapnya.

"Untuk mewujudkan hal ini, BRG membangun koordinasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Diharapkan, desa-desa gambut yang dibina BRG menjadi Desa Sadar Hukum," tambahnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1045 seconds (0.1#10.140)