LGBT dan Hubungan Sesama Jenis Bertentangan dengan Nilai Pancasila

Jum'at, 26 Januari 2018 - 09:52 WIB
LGBT dan Hubungan Sesama...
LGBT dan Hubungan Sesama Jenis Bertentangan dengan Nilai Pancasila
A A A
JAKARTA - Pakar Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir, mendorong agar perkawinan sesama jenis, pencabulan, serta persoalan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), diatur dalam revisi KUHP.

"Soal LGBT dan perkawinan sesama jenis perlu diatur dalam KUHP dan dimasukkan dalam bab yang termasuk delik zina," kata Muzakir kepada Sindonews, Jumat (26/1/2018).

(Baca juga: Fahri Hamzah Minta KUHP Persempit Ruang Gerak LGBT )

Muzakir mengatakan, perkawinan di luar nikah dan LGBT, perlu dilarang karena bertentangan dengan Undang-undang Perkawinan. Demikian juga perkawinan sesama jenis, atau pencabulan sesama jenis dilarang karena bertentangan dengan hukum yang sama.

"Dalam hukum pernikahan disebutkan laki-laki dan perempuan melakukan hubungan badan sesuai dengan hukum pernikahan," ucap Muzakir.

(Baca juga: Temui Zulkifli Hasan, Aliansi Cinta Keluarga Curhat Prihatin Perilaku LGBT )

Lebih lanjut, Muzakir mengatakan, hubungan sesama jenis dan LGBT bukanlah penyimpangan, tetapi bertentangan dengan hukum. Prilaku tersebut juga disebut muzakir juga menyalahi kodrat dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Sila Ketuhanan misalnya, seluruh agama melarang hubungan dan pernikahan sesama jenis.

Dalam konteks yang sama, lanjut Muzakir, berhubungan dan pernikahan sesama jenis bertentangan dengan nilai perikemanusiaan yang adil dan beradab.

"Manusia lahir dari seorang ibu dan ayah dalam hubungan pernikahan. Hubungan sesama jenis secara kodrati tidak mungkin melahirkan keturunan," ucap Muzakir.
(pur)
Berita Terkait
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Lewat Sebuah Buku, Desmond...
Lewat Sebuah Buku, Desmond Mahesa Ungkap Seluk-Beluk tentang DPR
Sidang Pertama DPR 2020-2021...
Sidang Pertama DPR 2020-2021 Dihadiri 98 Anggota Secara Fisik, 231 Virtual
DPR Batasi Tamu yang...
DPR Batasi Tamu yang Masuk ke Kompleks Senayan
Berita Terkini
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved