Milad Kelima, Indonesia Halal Watch Gelar Syukuran
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Halal Watch (IHW) menggelar acara syukuran di kantornya, Wisma Bumiputra, Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk memperingati hari ulang tahunnya yang kelima.
Berdasarkan pantauan, acara syukuran itu dihadiri Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat KH Muhammad Cholil Nafis yang turut memberikan sambutan dalam acara tersebut dan di dipimpin langsung oleh Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah.
Acara diawali dengan berdoa, sambutan, doa bersama kembali hingga diakhiri dengan pemotongan nasi tumpeng. Menurut Ikhsan, selain acara tasyakuran, IHW juga melakukan kegiatan edukasi pada pengusaha batik.
"Rangkaian kegiatan IHW dalam milad ke lima ini diisi dengan berbagai kegiatan. Pertama tasyakur, di sini kita bersyukur pada Allah," kata Ikhsan di lokasi, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Pemotongan tumpeng itu kata Ikhsan, dilakukan untuk pula melestarikan tradisi. Karena tak sedikit aliran baru di Indonesia ini menyebut tradisi.
"Pusing kita dikit-dikit bid'ah, padahal kita bukan bid'ahnya, tapi melesatarikan tradisi. Isinya bisa macam-macam, seperti zikir, berdoa, dan lainnya. Kalau bukan kita, siapa lagi yang melestarikan tradisi dan budaya kita," tuturnya.
Adapun kegiatan penting milad IHW ini bakal dilakukan pada Jumat 26 Januari 2018, yakni melakukan edukasi pada pengusaha batik.
"Mengapa di pilih pengrajin batik di Cirebon? Karena pengrajin yang dekat Jakarta saat ini hanya ada dua, salah satunya Cirebon. Mungkin dahulu ada ada batik Bekasi dan Karawang, tapi sekarang sudah tak ada," ucapnya.
"Batik itu barang gunaan yang wajib bersertifikasi halal. Masyarakat tak tahu soal itu, pemerintah pula sehingga kita lakukan sosialisasi di sana (Cirebon). Bila tak diedukasi, gimana mereka tahu soal itu?," jelasnya.
Sejauh ini terangnya, masyarakat hanya tahu sedikit tentang produk halal, umumnya masyarakat memahami produk halal itu hanya pada makanan dan minuman, padahal tidak seperti itu. Maka itu, IHW pun memberikan sosialisasi dan edukasi tentang produk halal.
"Kosmetik, barang gunaan, seperti pakaian itu kan masih jauh dari sentuhan edukasi sehingga masyarakat tak paham kalau itu pun harus ada sertifikasi halal. Ini pula yang menyebabkan amat sulitnya UU Jaminan Produk Halal ini dilaksanakan," katanya.
Sekadar diketahui, IHW telah berpartisipasi dalam mengawal implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sampai saat ini. Kehadiran IHW ini dinilai bermanfaat bagi masyarakat konsumen dan produsen menyongsong mandatory sertifikasi halal di 2019 mendatang.
Berdasarkan pantauan, acara syukuran itu dihadiri Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat KH Muhammad Cholil Nafis yang turut memberikan sambutan dalam acara tersebut dan di dipimpin langsung oleh Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah.
Acara diawali dengan berdoa, sambutan, doa bersama kembali hingga diakhiri dengan pemotongan nasi tumpeng. Menurut Ikhsan, selain acara tasyakuran, IHW juga melakukan kegiatan edukasi pada pengusaha batik.
"Rangkaian kegiatan IHW dalam milad ke lima ini diisi dengan berbagai kegiatan. Pertama tasyakur, di sini kita bersyukur pada Allah," kata Ikhsan di lokasi, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Pemotongan tumpeng itu kata Ikhsan, dilakukan untuk pula melestarikan tradisi. Karena tak sedikit aliran baru di Indonesia ini menyebut tradisi.
"Pusing kita dikit-dikit bid'ah, padahal kita bukan bid'ahnya, tapi melesatarikan tradisi. Isinya bisa macam-macam, seperti zikir, berdoa, dan lainnya. Kalau bukan kita, siapa lagi yang melestarikan tradisi dan budaya kita," tuturnya.
Adapun kegiatan penting milad IHW ini bakal dilakukan pada Jumat 26 Januari 2018, yakni melakukan edukasi pada pengusaha batik.
"Mengapa di pilih pengrajin batik di Cirebon? Karena pengrajin yang dekat Jakarta saat ini hanya ada dua, salah satunya Cirebon. Mungkin dahulu ada ada batik Bekasi dan Karawang, tapi sekarang sudah tak ada," ucapnya.
"Batik itu barang gunaan yang wajib bersertifikasi halal. Masyarakat tak tahu soal itu, pemerintah pula sehingga kita lakukan sosialisasi di sana (Cirebon). Bila tak diedukasi, gimana mereka tahu soal itu?," jelasnya.
Sejauh ini terangnya, masyarakat hanya tahu sedikit tentang produk halal, umumnya masyarakat memahami produk halal itu hanya pada makanan dan minuman, padahal tidak seperti itu. Maka itu, IHW pun memberikan sosialisasi dan edukasi tentang produk halal.
"Kosmetik, barang gunaan, seperti pakaian itu kan masih jauh dari sentuhan edukasi sehingga masyarakat tak paham kalau itu pun harus ada sertifikasi halal. Ini pula yang menyebabkan amat sulitnya UU Jaminan Produk Halal ini dilaksanakan," katanya.
Sekadar diketahui, IHW telah berpartisipasi dalam mengawal implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sampai saat ini. Kehadiran IHW ini dinilai bermanfaat bagi masyarakat konsumen dan produsen menyongsong mandatory sertifikasi halal di 2019 mendatang.
(maf)