Menteri Agama Usulkan BPIH Naik Rp900.000
A
A
A
SEMARANG - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2018 ini sebesar Rp900 ribu atau mencapai 2,58% dibanding tahun 2017.
BPIH 2017 sendiri ditetapkan sebesar Rp34,89 juta. Dia menyebutkan, usulan kenaikan dana haji tersebut atas tiga pertimbangan teknis yang terjadi di lapangan.
“Menurut perhitungan kami, ada tiga hal yang menyebabkan kenaikan biaya haji. Yang pertama, biaya avtur sebagai bahan bakar pesawat ada kecenderungan naik dari kondisi tahun lalu,” ungkap Lukman, seusai peresmian Gedung KUA dan Balai Nikah di Wisma Perdamaian Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/1/2018).
Kemudian, faktor kedua kenaikan dana haji juga disebabkan adanya kebijakan dari Kerajaan Arab Saudi yang telah menetapkan besaran pajak operasional selama musim ibadah haji sebesar 5%.
Menag menjelakan, penetapan pajak haji meliputi biaya akomodasi, makan para jemaah, ongkos transportasi hingga penginapan di hotel. Dan, faktor terakhir yang mempengaruhi naiknya BPIH yaitu berkaitan penambahan layanan makanan di Makkah dari 20 kali, untuk tahun ini menjadi 50 kali makan.
“Karena itu, pemerintah sedang menyusun rancangan dana haji dan kemarin baru masuk pembahasan awal bersama anggota DPR RI. Kami belum tahu besaran dana haji nanti naik berapa banyak. Namun, sudah ada usulan kenaikan Rp900.000 dibanding tahun lalu atau sebesar 2,58%,” ungkapnya.
Namun demikian, pihaknya beralasan bahwa kenaikan BPIH masih lebih ringan dibanding pemberlakuan pajak di Arab Saudi yang mencapai hingga 5%. “Sekarang ini usulan tersebut sedang dikaji oleh DPR RI termasuk apakah ada pihak-pihak yang keberatan atau tidak,” pungkas Lukman Hakim.
BPIH 2017 sendiri ditetapkan sebesar Rp34,89 juta. Dia menyebutkan, usulan kenaikan dana haji tersebut atas tiga pertimbangan teknis yang terjadi di lapangan.
“Menurut perhitungan kami, ada tiga hal yang menyebabkan kenaikan biaya haji. Yang pertama, biaya avtur sebagai bahan bakar pesawat ada kecenderungan naik dari kondisi tahun lalu,” ungkap Lukman, seusai peresmian Gedung KUA dan Balai Nikah di Wisma Perdamaian Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/1/2018).
Kemudian, faktor kedua kenaikan dana haji juga disebabkan adanya kebijakan dari Kerajaan Arab Saudi yang telah menetapkan besaran pajak operasional selama musim ibadah haji sebesar 5%.
Menag menjelakan, penetapan pajak haji meliputi biaya akomodasi, makan para jemaah, ongkos transportasi hingga penginapan di hotel. Dan, faktor terakhir yang mempengaruhi naiknya BPIH yaitu berkaitan penambahan layanan makanan di Makkah dari 20 kali, untuk tahun ini menjadi 50 kali makan.
“Karena itu, pemerintah sedang menyusun rancangan dana haji dan kemarin baru masuk pembahasan awal bersama anggota DPR RI. Kami belum tahu besaran dana haji nanti naik berapa banyak. Namun, sudah ada usulan kenaikan Rp900.000 dibanding tahun lalu atau sebesar 2,58%,” ungkapnya.
Namun demikian, pihaknya beralasan bahwa kenaikan BPIH masih lebih ringan dibanding pemberlakuan pajak di Arab Saudi yang mencapai hingga 5%. “Sekarang ini usulan tersebut sedang dikaji oleh DPR RI termasuk apakah ada pihak-pihak yang keberatan atau tidak,” pungkas Lukman Hakim.
(pur)