Metode Verifikasi Dinilai Rugikan Partai Baru

Rabu, 24 Januari 2018 - 12:00 WIB
Metode Verifikasi Dinilai...
Metode Verifikasi Dinilai Rugikan Partai Baru
A A A
Metode baru verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 berpotensi merugikan partai baru. Selain menggunakan metode sampling yang rawan dimanipulasi, metode verifikasi juga masih mewajibkan seluruh partai menyerahkan berkas keanggotaan sesuai jumlah minimal ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Aturan yang tertuang dalam lampiran Peraturan KPU (PKPU) hasil revisi ini berpotensi memberikan beban ganda kepada partai baru calon peserta Pemilu 2019. Sebab sejumlah partai baru telah menjalani verifikasi faktual terkait syarat keanggotaan sesuai dengan PKPU Nomor 11/2017. Aturan ini pun langsung dipertanyakan oleh sejumlah partai politik baru. Bagi mereka aturan dalam lampiran PKPU ini bernilai bertentangan dengan batang tubuh PKPU yang menyatakan meniadakan proses verifikasi tahap pertama kepada partai yang telah menjalani proses verifikasi faktual. Bagi partai baru yang telah menjalani verifikasi faktual tahapannya langsung masuk perbaikan.

"Yang jadi problem hari ini adalah yang tercantum di PKPU beda spiritnya dengan yang tercantum di lampiran PKPU," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Dia menjelaskan, dalam lampiran PKPU yang baru disahkan Kementerian Hukum dan HAM disebutkan bahwa partai politik yang telah menjalani tahap perbaikan tetap diminta untuk menyerahkan berkas keanggotaan sejumlah yang dulu telah diserahkan ke KPU. Apabila keanggotaan yang diserahkan 100 orang, sementara yang memenuhi syarat 90 orang (tidak memenuhi syarat 10), lampiran PKPU mewajibkan partai menyerahkan 100 anggota lagi ke KPU.

"Padahal, kalau menggunakan syarat 5% sampel, tentu 90 anggota yang kami dianggap memenuhi syarat sudah cukup dong, tanpa harus menyerahkan lagi," katanya.

Antoni menganggap aturan ini tidak mencerminkan kesetaraan dan keadilan bagi partai yang telah menjalankan proses verifikasi sebab mereka masih diminta untuk menyerahkan jumlah keanggotaan ke KPU. "Ada kebingungan, mereka (KPU di daerah) masih menghitung cara lama. Kalau kurang sepuluh cari, ganti 100, lalu di-sampling dengan 5% itu," tambahnya.

Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq meminta agar prinsip keadilan dan kesetaraan verifikasi tetap dijalankan oleh penyelenggara untuk semua partai politik calon peserta pemilu. Dia juga menantang agar penyelenggara pemilu tetap berani bersikap dan mengutarakan apabila ada partai yang tidak lolos dalam tahap verifikasi ini.

"Harapan saya seluruh partai diperlakukan sama, mana partai yang tidak siap, tidak memenuhi syarat harus diumumkan. Jadi tidak boleh ada verifikasi pura-pura, tapi dijalankan dengan baik, konsisten, adil, dan aturan itu berlaku untuk semua," katanya.

Perindo, menurut Rofiq, tidak merasa dimudahkan dengan ada aturan baru ini sebab partainya telah menyiapkan proses verifikasi sejak lama dengan memenuhi syarat sesuai dengan yang telah ditentukan. Terkait lampiran PKPU yang meminta partai baru tetap menyerahkan syarat keanggotaannya ke KPU, Rofiq menganggap hal itu tidak tepat. Apalagi, pada proses verifikasi yang sudah dijalankan, Perindo sudah menuntaskan proses verifikasi awal.

"Artinya Perindo sudah selesai dalam tahapan itu. Hanya satu-dua kabupaten saja yang memang harus dilakukan verifikasi ulang karena tidak memenuhi yang menjadi persyaratan," tambahnya.

Sebelumnya Komisioner KPU Hasyim Asyari telah menerangkan bahwa partai baru yang telah menjalani verifikasi tidak akan mengulang proses pemeriksaan dari awal. Empat partai, menurut dia, tinggal melanjutkan proses pengecekan berdasarkan aturan baru. "Apa yang akan diperiksa? Yang akan diperiksa adalah bagaimana hasil verifikasi kemarin," ujarnya.

Dia mencontohkan, apabila semula partai diminta memenuhi syarat 100 orang anggota sementara yang sudah memenuhi syarat baru 55 orang, dengan aturan baru akan dilihat jumlah tersebut apakah masih sesuai dengan aturan baru. "Kalau cukup dengan 50 orang, dan sudah memenuhi syarat, berarti tidak perlu dilanjutkan dengan perbaikan syarat," tambah Hasyim.
(amm)
Berita Terkait
22 Partai Politik Telah...
22 Partai Politik Telah Daftarkan Akun Sipol ke KPU
KPU: 31 Partai Politik...
KPU: 31 Partai Politik Miliki Akses Sipol
KPU: 28 Partai Politik...
KPU: 28 Partai Politik Sudah Miliki Akses Sipol
Bertambah, Kini 26 Partai...
Bertambah, Kini 26 Partai Politik Sudah Miliki Akses Sipol
Terungkap! Ada Saksi...
Terungkap! Ada Saksi yang Bertugas untuk 3 Partai Politik
KPU: 16 Parpol Pemegang...
KPU: 16 Parpol Pemegang Akun Sipol Belum Mendaftar
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved