9 Jam, Polisi Periksa Dahnil Anzar Terkait Teror Novel Baswedan

Selasa, 23 Januari 2018 - 02:55 WIB
9 Jam, Polisi Periksa Dahnil Anzar Terkait Teror Novel Baswedan
9 Jam, Polisi Periksa Dahnil Anzar Terkait Teror Novel Baswedan
A A A
JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak selesai dimintai klarifikasi terkait pernyataannya di televisi tentang kasus penyiraman Novel Baswedan. Adapun dalam pemeriksaan itu, Danhil dicecar 24 pertanyaan.

Berdasarkan pantauan, Danhil diperiksa selama hampir 9 jam lamanya, sejak Senin (22/1/2018) siang, pukul 14.00 WIB hingga pukul 22.40 WIB.

Saat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Danhil mengatakan, dia pesimistis polisi mau menuntaskan kasus penyiraman Novel itu.

Maka itu kata dia, saat diperiksa pun polisi mempertanyakan alasan Danhil pesimis pada pihak kepolisian dan semacamnya. Dia pun menyebutkan pada polisi kalau institusi itu harusnya terbuka pada banyak kritik dalam berbagai kasus.

"Saya terus akan mengkritik proses penyelesaian masalah ini. Dan dalam BAP, bagi saya salah satu upaya untuk menuntaskan dan membantu penuntasan kasus yang penting ini, harus membentuk tim gabungan pencari fakta," ujar Danhil di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2018).

Menurutnya, usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) itu bukan hanya untuk pihak kepolisian saja, juga pada Presiden RI Joko Widodo agar kasus Novel itu segera selesai. Diharapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun segera membentuk tim tersebut.

Sebab paparnya, kepolisian diyakini punya kapasitas untuk mengungkap kasus tersebut secara teknis, tapi bisa jadi pula polisi punya keterbatasan apabila berhadapan dengan hal-hal nonteknis.

"Itu juga yang saya nyatakan di salah satu acara media nasional itu, jadi itu yang banyak digunakan oleh penyidik. Jadi, pernyataan saya bukan seperti itu (pelaku mata Elang). Tadi ada 24 pertanyaan yang diajukan ke saya," ungkapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8443 seconds (0.1#10.140)