Sikapi Polemik LGBT, DPR Diminta Transparan Bahas Revisi KUHP

Senin, 22 Januari 2018 - 14:54 WIB
Sikapi Polemik LGBT,...
Sikapi Polemik LGBT, DPR Diminta Transparan Bahas Revisi KUHP
A A A
JAKARTA - Reaksi ditunjukan banyak kelompok masyarakat terkait polemik tentang pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan mengenai isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LBGT).

Salah satunya Rozaq Asyhari, Sekretaris Jenderal Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia yang meminta Ketua MPR membuka daftar fraksi yang setuju dengan LGBT.

“Kami memang mendengar adanya pembahasan RUU KUHP yang dilakukan oleh Tim Perumus DPR di sebuah hotel di Jakarta. Dari informasi yang beredar bahwa sedang dibahas beberapa hal sensitif di antaranya Pasal 292 yang mengatur mengenai perbuatan cabul sesama jenis. Namun statement dari Ketua MPR yang menyatakan ada lima fraksi yang setuju terhadap LGBT tentunya sangat mengagetkan kami,” tutur Rozaq dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (22/1/2108). (Baca juga: PDIP: LGBT dan Perkawinan Sejenis Tak Mungkin Dilegalisasi )

Rozaq meminta Ketua MPR untuk membuka daftar fraksi yang setuju dengan adanya LGBT. “Ketua MPR telah menyampaikan informasi yang menjadi perhatian publik. Karenanya hal itu perlu diperjelas. Perlu disampaikan fraksi mana saja yang setuju, dan fraksi mana saja yang menolak. Dengan demikian, publik akan bisa mengetahui bagaimana sikap wakil mereka ketika membuat undang-undang di Senayan," tuturnya.

Rozaq menilai penjelasan itu penting agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. “Sebelumnya masyarakat sudah memperhatikan hal ini saat MK menolak judicial review pasal-pasal tersebut. Para hakim MK menilai bahwa pengaturan norma LGBT adalah ranah kewenangan DPR. Karenanya bila saat ini hal tersebut dibahas dalam RUU KUHP, seharusnya proses pembahasannya dibuka secara transparan ke publik,” tuturnya.

Menurut dia, melalui proses yang terbuka, publik akan mengetahui sejauh mana pembahasan revisi UU KUHP. "Sehingga mereka akan dapat memberikan masukan terkait substansi norma yang sedang digodok oleh panja," ujarnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0786 seconds (0.1#10.140)