Ini Daftar Barang Mewah Bupati Cantik Rita yang Disita KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 19 pasang sepatu mewah, 103 perhiasan, dan 32 jam tangan bermerek milik tersangka Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur nonaktif Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Rita Widyasari menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam pemeriksaan perdana, biasanya penyidik menyampaikan apa yang disangkakan dan pasal-pasal yang diterapkan, serta dalam kapasitas apa ditersangkakan.
Dari menggariskan, dari temuan KPK memang angka Rp436 miliar merupakan bagian dari penerimaan gratifikasi yang menjadi objek dari TPPU. Penerimaan dan TPPU tersebut dilakukan selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
"Bantahan atau pernyataan tersangka silakan saja. Tentu saat kita menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, kita sudah memiliki alat bukti yang cukup," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/1/2018) malam.
Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini melanjutkan, pihaknya juga mempersilakan Rita membantah bahwa puluhan tas yang sudah disita KPK bukan hasil TPPU dan sebagian besar barang palsu. Untuk memastikan keasliannya maka KPK akan melakukan pengecekan. "Jika diperlukan juga dilakukan penaksiran harga," katanya.
Febri mengungkapkan, ada lanjutan informasi terkait penyitaan di Kukar sebelumnya menambahi pernyataan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat konferensi pers pada Selasa (16/1/2018). Total tas Rita yang disita berjumlah 36 dengan merek Hermes, Channel, Prada, Bulgari, Celine, dan lain-lain.
"Di Kukar juga disita milik tersangka RIW, sepatu 19 pasang dalam berbagai merek Gucci, Louis Vuitton, Prada, Channel, Hermes, dan lain-lain. 103 perhiasan emas dan berlian berupa kalung, gelang dan cincin. 32 jam tangan berbagai merek Gucci, Tissot, Rolex, Richar Mille, Dior, dan lain-lain," tegasnya.
Dia melanjutkan, pada Jumat ini penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU untuk tersangka Rita Widyasari dan tersangka Khairudin yang merupakan komisaris PT Media Bangun Bersama sekaligus ketua Tim 11 atau anggota tim sukses (timses) Rita semasa menjadi calon bupati. Pemeriksaan berlangsung di Polres Kukar. Ada 15 saksi yang diperiksa.
Unsur saksi yakni, Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Pemkab Kubar, Kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kukar, Kepala Seksi Pemantauan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kukar, Kepala Seksi Penataan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kukar, Salesman Auto 2.000 Balikpapan, dan Kepala Dinas Perkebunan Pemkab Kukar.
"Materi pemeriksaan, penyidik masih terus menelusuri aset-aset dan asal perolehan aset tersangka RIW," ucap Febri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Rita Widyasari menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam pemeriksaan perdana, biasanya penyidik menyampaikan apa yang disangkakan dan pasal-pasal yang diterapkan, serta dalam kapasitas apa ditersangkakan.
Dari menggariskan, dari temuan KPK memang angka Rp436 miliar merupakan bagian dari penerimaan gratifikasi yang menjadi objek dari TPPU. Penerimaan dan TPPU tersebut dilakukan selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
"Bantahan atau pernyataan tersangka silakan saja. Tentu saat kita menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, kita sudah memiliki alat bukti yang cukup," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/1/2018) malam.
Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini melanjutkan, pihaknya juga mempersilakan Rita membantah bahwa puluhan tas yang sudah disita KPK bukan hasil TPPU dan sebagian besar barang palsu. Untuk memastikan keasliannya maka KPK akan melakukan pengecekan. "Jika diperlukan juga dilakukan penaksiran harga," katanya.
Febri mengungkapkan, ada lanjutan informasi terkait penyitaan di Kukar sebelumnya menambahi pernyataan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat konferensi pers pada Selasa (16/1/2018). Total tas Rita yang disita berjumlah 36 dengan merek Hermes, Channel, Prada, Bulgari, Celine, dan lain-lain.
"Di Kukar juga disita milik tersangka RIW, sepatu 19 pasang dalam berbagai merek Gucci, Louis Vuitton, Prada, Channel, Hermes, dan lain-lain. 103 perhiasan emas dan berlian berupa kalung, gelang dan cincin. 32 jam tangan berbagai merek Gucci, Tissot, Rolex, Richar Mille, Dior, dan lain-lain," tegasnya.
Dia melanjutkan, pada Jumat ini penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU untuk tersangka Rita Widyasari dan tersangka Khairudin yang merupakan komisaris PT Media Bangun Bersama sekaligus ketua Tim 11 atau anggota tim sukses (timses) Rita semasa menjadi calon bupati. Pemeriksaan berlangsung di Polres Kukar. Ada 15 saksi yang diperiksa.
Unsur saksi yakni, Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Pemkab Kubar, Kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kukar, Kepala Seksi Pemantauan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kukar, Kepala Seksi Penataan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kukar, Salesman Auto 2.000 Balikpapan, dan Kepala Dinas Perkebunan Pemkab Kukar.
"Materi pemeriksaan, penyidik masih terus menelusuri aset-aset dan asal perolehan aset tersangka RIW," ucap Febri.
(kri)