KPU Tafsirkan Putusan MK Merupakan Verifikasi Faktual
Kamis, 18 Januari 2018 - 12:52 WIB
KPU Tafsirkan Putusan MK Merupakan Verifikasi Faktual
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR kembali mengundang Komisi Pemilihan Umun (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk rapat dengar pendapat, berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang verifikasi faktual.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, pihaknya akan menyampaikan pendapatnya mengenai tafsir putusan MK tersebut. Namun pihaknya memandang bahwa putusan MK itu menyebutkan verifikasi faktual.
"KPU memandang bahwa putusan MK itu di dalam hampir setiap pertimbangan hukumnya yang terkait dengan proses verifikasi itu disebutkan verifikasi adalah verifikasi faktual," ujar Arief di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Menurut Arief, dalam kondisi normal seluruh prosedur akan ditempuh secara normal. Artinya, putusan MK itu bisa langsung dieksekusi. Namun putusan itu keluar di saat tidak normal.
Katanya, putusan MK itu keluar sudah menjelang hari batas akhir verifikasi partai. Sehingga dalam rapat ini KPU akan merumuskan dengan metode tertentu yang kualitasnya tidak berbeda, namun caranya dilakukan dengan cara berbeda.
"Karena tiga dua hal yang pengaruhi itu pertama ketersediaan anggaran lalu kedua ketersediaan sumber daya manusia, ketiga, soal keterbatasan waktu," pungkasnya.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, pihaknya akan menyampaikan pendapatnya mengenai tafsir putusan MK tersebut. Namun pihaknya memandang bahwa putusan MK itu menyebutkan verifikasi faktual.
"KPU memandang bahwa putusan MK itu di dalam hampir setiap pertimbangan hukumnya yang terkait dengan proses verifikasi itu disebutkan verifikasi adalah verifikasi faktual," ujar Arief di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Menurut Arief, dalam kondisi normal seluruh prosedur akan ditempuh secara normal. Artinya, putusan MK itu bisa langsung dieksekusi. Namun putusan itu keluar di saat tidak normal.
Katanya, putusan MK itu keluar sudah menjelang hari batas akhir verifikasi partai. Sehingga dalam rapat ini KPU akan merumuskan dengan metode tertentu yang kualitasnya tidak berbeda, namun caranya dilakukan dengan cara berbeda.
"Karena tiga dua hal yang pengaruhi itu pertama ketersediaan anggaran lalu kedua ketersediaan sumber daya manusia, ketiga, soal keterbatasan waktu," pungkasnya.
(maf)