Hanura Kubu Sudding Resmi Berhentikan OSO dari Jabatan Ketua Umum
A
A
A
JAKARTA - Oesman Sapta Odang (OSO) resmi diberhentikan dari jabatan ketua umum (Ketum) partai Hanura melalui musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) kubu Sarifuddin Sudding pagi ini.
Pihak Sudding menilai, saat ini segala kewenangan yang dimiliki OSO sebagai ketua umum Hanura sudah tidak berlaku lagi.
"Apakah hasil rapat DPP Partai Hanura mengenai pemberhentian saudara Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum Partai Hanura periode 2015-2020 dapat disetujui?" kata pimpinan sidang Munaslub, Rufinus Hotmaulana Hutauruk di Kantor DPP Hanura, Bambu Apus, Jakarta Timur, Kamis (18/1/2018).
(Baca juga: Wiranto Isyaratkan Tolak Munaslub)
Kemudian, para peserta Munaslub Hanura itu pun menjawab setuju secara bersamaan. Lalu keputusan itu dibacakan Sekretaris sidang Munaslub, Hardjadinata.
"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Munaslub Partai Hanura, menimbang, mengingat, memperhatikan hasil Munaslub dalam Sidang Pleno II memutuskan menetapkan pemberhentian OSO," ujar Hardjadinata dalam kesempatan sama.
(Baca juga: Hanura Kubu OSO Nilai Munaslub Kubu Sudding Ilegal)
Lebih lanjut dia mengatakan, OSO sudah tidak memiliki kewenangan lagi sebagai ketua umum sejak hari ini. "Segala kewenangan saudara Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum sudah dinyatakan tidak berlaku lagi per 18 Januari 2018," ucapnya.
Pihak Sudding menilai, saat ini segala kewenangan yang dimiliki OSO sebagai ketua umum Hanura sudah tidak berlaku lagi.
"Apakah hasil rapat DPP Partai Hanura mengenai pemberhentian saudara Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum Partai Hanura periode 2015-2020 dapat disetujui?" kata pimpinan sidang Munaslub, Rufinus Hotmaulana Hutauruk di Kantor DPP Hanura, Bambu Apus, Jakarta Timur, Kamis (18/1/2018).
(Baca juga: Wiranto Isyaratkan Tolak Munaslub)
Kemudian, para peserta Munaslub Hanura itu pun menjawab setuju secara bersamaan. Lalu keputusan itu dibacakan Sekretaris sidang Munaslub, Hardjadinata.
"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Munaslub Partai Hanura, menimbang, mengingat, memperhatikan hasil Munaslub dalam Sidang Pleno II memutuskan menetapkan pemberhentian OSO," ujar Hardjadinata dalam kesempatan sama.
(Baca juga: Hanura Kubu OSO Nilai Munaslub Kubu Sudding Ilegal)
Lebih lanjut dia mengatakan, OSO sudah tidak memiliki kewenangan lagi sebagai ketua umum sejak hari ini. "Segala kewenangan saudara Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum sudah dinyatakan tidak berlaku lagi per 18 Januari 2018," ucapnya.
(maf)