Lengkapi Berkas Tersangka Kasus E-KTP, KPK Periksa Chairuman Harahap
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan kali ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Anang Sugiana Sudiharjo.
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Rabu (17/1/2018).
Saat ini KPK tengah mempercepat penyelesaian berkas perkara Direktur Utama PT Quadra Solution tersebut. Dalam dakwaan terhadap dua terpidana kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, Chairuman disebut menerima uang korupsi e-KTP sebesar USD584 ribu dan Rp26 miliar.
Namun, Chairuman membantah dakwaan tersebut. Bantahan politikus Golkar itu kemudian dipatahkan oleh terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam persidangan kasus e-KTP, Andi mengatakan Chairuman menagih fee 5% dari nilai proyek Rp5,9 triliun kepada Irman dan Sugiharto untuk anggota DPR. Menurut Andi, peristiwa itu terjadi pada akhir 2011.
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Rabu (17/1/2018).
Saat ini KPK tengah mempercepat penyelesaian berkas perkara Direktur Utama PT Quadra Solution tersebut. Dalam dakwaan terhadap dua terpidana kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, Chairuman disebut menerima uang korupsi e-KTP sebesar USD584 ribu dan Rp26 miliar.
Namun, Chairuman membantah dakwaan tersebut. Bantahan politikus Golkar itu kemudian dipatahkan oleh terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam persidangan kasus e-KTP, Andi mengatakan Chairuman menagih fee 5% dari nilai proyek Rp5,9 triliun kepada Irman dan Sugiharto untuk anggota DPR. Menurut Andi, peristiwa itu terjadi pada akhir 2011.
(kri)