KIPP: Verifikasi Faktual Parpol Harus Tetap Diberlakukan

Rabu, 17 Januari 2018 - 13:43 WIB
KIPP: Verifikasi Faktual...
KIPP: Verifikasi Faktual Parpol Harus Tetap Diberlakukan
A A A
JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menegaskan verifikasi faktual harus tetap diberlakukan terhadap semua partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu.

Verifikasi harus dilakukan karena sudah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan itu disampaikan KIPP menanggapi sikap Komisi II DPR dan pemerintah yang sepakat menghapus ketentuan verifikasi faktual Parpol calon peserta Pemilu. (Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Istilah Verifikasi Faktual Parpol )

Adapun kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa 16 Januari 2018.

"Intinya, verifikasi faktual harus tetap diberlakukan dengan mekanisme yang sama bagi semua Parpol yang hendak bertarung di Pemilu. Itu lah substansi dari keputusan MK," ujar Jojo Rohi dari KIPP Indonesia kepada SINDOnews, Rabu (17/1/2018).

Menurut Jojo, seharusnya RDP Komisi II DPR itu hanya mencari terobosan yang efektif dan efisien bagi penyelenggara Pemilu untuk melaksanakan keputusan MK. "Bukan untuk memangkas substansi dari keputusan MK," tandasnya.

Dia pun mengkritik RDP itu yang tidak melibatkan perwakilan MK. Sebab, pembahasannya terkait putusan MK yang mewajibkan semua Parpol mengikuti verifikasi.

"Bila RDP ingin menafsirkan keputusan MK dengan benar, semestinya melibatkan pihak MK juga dalam RDP sebagai pihak yang paling sahih dalam menjelaskan substansi dari maksud keputusan MK tersebut," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8645 seconds (0.1#10.140)