Dokter Bimanesh Diperiksa sebagai Saksi Tersangka Fredrich Yunadi
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa dr Bimanesh Sutarjo sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi. Bimanesh merupakan dokter Rumah Sakit Permata Hijau, Jakarta dan Fredrich Yunadi adalah mantan pengacara tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik ( e-KTP ) Setya Novanto (Setnov).
Bimanesh dan Fredrich Yunadi ditetapkan tersangka karena diduga menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov. Keduanya diduga melakukan kerjasama memalsukan rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan KPK. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2018).
Fredrich dan Bimanesh kini telah resmi menjadi tahanan KPK. Keduanya disangka melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Pasal 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Baca juga: KPK Kembali Periksa Fredrich Yunadi sebagai Saksi )
Diketahui, Bimanesh ditahan KPK pada Jumat, 12 Januari 2018, menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam. Bimanesh terlihat menuruni tangga lantai dua ruang pemeriksaan menuju ruang steril sekitar pukul 22.40 WIB.
Kemeja putih yang dikenakan Bimanesh sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Sebelumnya dia tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.15 WIB. Saat keluar, pria purnawirawan Komisaris Besar Polisi ini enggan memberikan komentar hingga menaiki mobil tahanan.
Dia tetap menunduk saat dikonfirmasi apa saja yang dikonfirmasi penyidik, bagaimana proses dugaan kongkalikong dengan Fredrich Yunadi tentang manipulasi rekam medis Setnov, dan berapa dugaan uang yang diterima terkait hal tersebut.
Bimanesh dan Fredrich Yunadi ditetapkan tersangka karena diduga menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov. Keduanya diduga melakukan kerjasama memalsukan rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan KPK. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2018).
Fredrich dan Bimanesh kini telah resmi menjadi tahanan KPK. Keduanya disangka melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Pasal 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Baca juga: KPK Kembali Periksa Fredrich Yunadi sebagai Saksi )
Diketahui, Bimanesh ditahan KPK pada Jumat, 12 Januari 2018, menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam. Bimanesh terlihat menuruni tangga lantai dua ruang pemeriksaan menuju ruang steril sekitar pukul 22.40 WIB.
Kemeja putih yang dikenakan Bimanesh sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Sebelumnya dia tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.15 WIB. Saat keluar, pria purnawirawan Komisaris Besar Polisi ini enggan memberikan komentar hingga menaiki mobil tahanan.
Dia tetap menunduk saat dikonfirmasi apa saja yang dikonfirmasi penyidik, bagaimana proses dugaan kongkalikong dengan Fredrich Yunadi tentang manipulasi rekam medis Setnov, dan berapa dugaan uang yang diterima terkait hal tersebut.
(poe)