KPK Kembali Periksa Fredrich Yunadi sebagai Saksi

Selasa, 16 Januari 2018 - 13:31 WIB
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Fredrich Yunadi sebagai Saksi
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi (FY) sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setnov.

"FY diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2018).

Sebelumnya, advokat Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga telah memanipulasi data rekam medis serta ada upaya menyamarkan sakit Setya Novanto akibat kecelakaan beberapa waktu lalu.

Fredrich dan dokter Bimanesh disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Fredrich mengaku merasa difitnah dalam kasus ini. Bahkan Fredrich menantang KPK membuktikan tuduhan terhadap dirinya itu.

"Sama sekali tidak ada. Buktikan. Iya kan itu permainan, enggak ada itu, sesuatu hal rangkaian itu. Namanya skenario ingin membumihanguskan," ujar Fredrich usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 13 Januari 2018.

Dia pun membantah menyewa ruang VIP di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta untuk tempat Setnov. Fredrich mengklaim, sebagai pengacara dirinya tidak bisa dikenakan hukum pidana maupun perdata, sebagaimana Pasal 16 UU 18 Tahun 2013 tentang Advokat yang diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26 Tahun 2013.

"Namun sekarang saya dibumihanguskan. Ini adalah suatu pekerjaan yang diperkirakan ingin menghabiskan profesi advokat," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0955 seconds (0.1#10.140)