Fredrich Yunadi Ancam Laporkan Basaria dan Febri Diansyah ke Polisi

Selasa, 16 Januari 2018 - 19:51 WIB
Fredrich Yunadi Ancam...
Fredrich Yunadi Ancam Laporkan Basaria dan Febri Diansyah ke Polisi
A A A
JAKARTA - Tersangka dalam perkara menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto, Fredrich Yunadi ‎mengancam bakal melaporkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Fredrich Yunadi merampungkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka dokter spesialis RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo‎ sekitar pukul 17.58 WIB pada Selasa (16/1/2018). Fredrich mengaku materi pemeriksaan sebagai saksi ini sebenarnya kelanjutan dari ‎materi pemeriksaannya sebagai tersangka pada Senin (15/1/2018).

Dia menuturkan, untuk pemeriksaan Selasa ini ada dua materi yang didalami dan dikonfirmasi penyidik lebih banyak. Pertama, tentang surat kuasa dari mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) kepada Fredrich saat menjadi kuasa hukum.

Kedua, tentang tudingan KPK kepada Fredrich dan dokter Kombes Pol (purnawirawan) Bimanesh Sutarjo yang diduga memanipulasi rekam medis Setnov atau memberikan rekam medis palsu.

Untuk tudingan rekam medis palsu atau manipulasi rekam medis Setnov, Fredrich meminta kepada penyidik agar menunjukkan mana buktinya. Pasalnya, Fredrich mengaku sudah mengambil rekam medis Setnov yang asli.

"Kita lihat siapa yang bohong. Kalau misalkan yang bohong nanti kepalanya diinjak, kan enak gitu kan. Kita lihat gitu loh jangan jadinya rekayasa. Saya tanya, kan saya minta ibu Basaria sama Febri diperiksa karena kan dia sudah menuduh di depannya media katanya saya merekayasa," ujar Fredrich di lobi depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2017) sore.

"Terus penyidik bilang itu kan ranahnya pidana umum. Kalau gitu saya lapor polisi, katanya pidana umum, kan ranahnya polisi. Segera akan saya instruksikan," sambung dia.

Fredrich mengatakan, dalam waktu dekat laporan ke polisi akan dia layangan. Karena bagi Fredrich, Basaria dan Febri sudah memberikan keterangan palsu karena menuding dirinya memberikan rekam medis palsu.

Untuk penyampaian laporan ke polisi, maka Fredrich akan meminta bantuan tim kuasa hukumnya dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Artinya waktu pasti laporan dimasukkan ke polisi tergantung pertemuan Fredrich dengan tim kuasa hukum tersebut.

"Gini, orang Peradi itu kan pasti ketemu saya (saat besuk di rutan KPK), saya akan minta mereka langsung buat surat laporan polisi. Karena saya udah minta penyidik melakukan pemeriksaan (terhadap Basaria dan Febri), penyidik nggak berani, dia bilang ini urusan polisi. Kalau gitu penyidik suruh saya lapor ke polisi. Kan itu ranah pidana umum silahkan saja bapak kalau mau lapor. Ya udah saya lapor," ujarnya.

Dia membeberkan, delik yang akan tercantum dalam laporan adalah dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Basaria dan Febri sesuai dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Fredrich, dugaan pencemaran nama baik tersebut harus diproses oleh polisi. "Kan biar diproses. Semua kan sama, jangan merasa dirinya paling hebat," tegasnya.

Fredrich menambahkan, tentang surat kuasa dari Setnov untuk Fredrich sebenarnya bukan hanya satu tapi banyak. Di antaranya untuk mendampingi Setnov dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP sampai sebelum Fredrich mundur. Ada surat kuasa lain terkait dengan laporan yang disampaikan Fredrich sebelumnya ke polisi terkait dengan pimpinan dan penyidik KPK.

"Banyak yang saya gunakan untuk bikin laporan bikin ini. Mereka merasa kebakaran jenggot, tanya surat kuasanya kenapa begini kenapa begini.‎ (Mereka itu maksudnya) ya KPK dong," ucapnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0999 seconds (0.1#10.140)