KPK: Pengajuan Justice Collaborator Setnov Belum Tentu Diterima

Selasa, 16 Januari 2018 - 13:10 WIB
KPK: Pengajuan Justice Collaborator Setnov Belum Tentu Diterima
KPK: Pengajuan Justice Collaborator Setnov Belum Tentu Diterima
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum tentu menerima pengajuan Setya Novanto (Setnov) menjadi justice collaborator untuk membongkar kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Justice collaborator
adalah saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum membongkar suatu kasus. (Baca juga: Pakar Pidana: Status Justice Collaborator Bukan untuk Pelaku Utama )

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pengajuan menjadi justice collaborator oleh Setnov belum tentu diterima.

Kini, kata Febri, pihaknya tengah mengkaji dan mempertimbangkan pengajuan status tersebut. "Kita belum tentu akan menerima JC (justice collaborator-red)," kata Febri melalui pesan singkat, Selasa (16/1/2018).

Febri menjelaskan, ada syarat-syarat untuk menjadi justice collaborator yang harus dipenuhi Setya Novanto.

Pertama, kata Febri, justice collaborator harus mengakui perbuatannya terlebih dahulu. Kedua, harus bersedia terbuka menyampaikan informasi yang benar tentang dugaan keterlibatan aktor intelektual dalam kasus tersebut.

Ketiga, bukan pelaku utama dalam perkara. "Harus kita analisis dulu apakah seseorang bisa menjadi justice collabolator atau tidak. Tentu butuh waktu dan fakta-fakta serta konsistensi," kata Febri.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8043 seconds (0.1#10.140)