Ditahan KPK, Fredrich Yunadi Merasa 'Dibumihanguskan'

Sabtu, 13 Januari 2018 - 13:44 WIB
Ditahan KPK, Fredrich...
Ditahan KPK, Fredrich Yunadi Merasa 'Dibumihanguskan'
A A A
JAKARTA - Mantan Pengacara Setya Novanto (Setnov) Fredrich Yunadi merasa dibumihanguskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fredrich tak terima ditahan lembaga antirasuah itu.

Dirinya merasa difitnah melakukan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap mantan Ketua DPR Setnov dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). Bahkan, Fredrich menantang KPK membuktikan tuduhan terhadap dirinya itu. (Baca: KPK Tahan Advokat Frederich Yunandi )

"Sama sekali tidak ada. Buktikan. Iya kan itu permainan, enggak ada itu, sesuatu hal rangkaian itu. Namanya skenario ingin membumihanguskan," ujar Fredrich usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018).

Dia pun membantah menyewa ruang VIP di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta untuk tempat Setya Novanto. Fredrich mengklaim bahwa sebagai pengacara dirinya tidak bisa dikenakan hukum pidana maupun perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-undang 18 tahun 2013 tentang advokat yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 tahun 2013.

"Namun sekarang saya dibumihanguskan. Ini adalah suatu pekerjaan yang diperkirakan ingin menghabiskan profesi advokat," tuturnya.

Diketahui, KPK telah melakukan penahanan terhadap Fredrich Yunadi. Penahanan itu dilakukan setelah Frederich menjalani pemeriksaan sejak Jumat 12 Januari 2018 malam.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1197 seconds (0.1#10.140)