KPK Tahan Advokat Fredrich Yunadi

Sabtu, 13 Januari 2018 - 07:31 WIB
KPK Tahan Advokat Fredrich Yunadi
KPK Tahan Advokat Fredrich Yunadi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap tersangka advokat sekaligus ‎pendiri dan Managing Patners kantor hukum Yunadi & Associates, Fredrich Yunadi Jumat (12/1/2017) malam.

‎Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, setelah Frederich Yunadi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (12/1/2017) sejak pagi hingga pukul 17.00 WIB kemudian dilakukan diskusi tim penindakan.

Dari diskusi tersebut kemudian diputuskan dilakukan penangkapan terhadap Fredrich. Pimpinan KPK kemudian meneken surat penangkapan terhadap Fredrich. Kemudian tim disebar ke beberapa lokasi di Jakarta Selatan dengan membawa surat penangkapan.

"Tim menangkap tersangka di sebuah lokasi di Jakarta Selatan. Penangkapan tersangka FY kita lakukan agar mempercepat proses hukum kasus ini," tegas Febri di lobi depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2017) dini hari.

"Penangkapan dilakukan karena tersangka FY diduga keras melakukan tindak pidana terkait obstraction of justice sesuai Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. Dugaan tersebut sudah didasarkan bukti-bukti yang kuat yang kami miliki," tambahnya.

Dia menambahkan, setelah tiba di Gedung KPK maka Fredrich langsung diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan dugaan dengan sengaja ‎sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov).

Untuk penahanan Fredrich, Febri belum bisa menyampaikan. Menurutnya, untuk penahanan tergantung hasil pemeriksaan serta objektifitas dan subjektifitas penyidik.

"Jadi yang kami lakukan bukan jemput paksa. Tapi kami melakukan pencarian dengan membawa surat penangkapan. Untuk penahanan tersangka FY maka pemeriksaan harus dilakukan lebih dulu. Jadi masih perlu dilakukan pemeriksaan intensif, kami punya waktu 1 x 24 jam apakah ditahan atau tidak," ucapnya.‎

Dari informasi yang berhasil diperoleh KORAN SINDO, beberapa lokasi yang disambangi tim KPK yakni rumah Frederich Yunadi, kantor hukum Fredrich, dan beberapa lokasi lainnya. Sekitar pukul 23.50 WB pada Jumat (12/1/20178), tim menemukan dan mengunci posisi Fredrich. Tim KPK KPK meluncur ke Rumah Sakit (RS) Medistra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

"FY kita temukan dan kita tangkap di rumah sakit itu," ujar sumber tersebut.

Lima mobil operasional KPK tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 00.11 Sabtu (13/1/2017). Fredrich tampak turun dari mobil pertama. Saat turun, Fredrich diapit penyidik dan petugas kepolisian. Salah satunya penyidik senior KPK Ambarita Damanik.

Fredrich tampak mengenakan kaos hitam. Saat turun dari mobil sambil jalan memasuki ruang steril, Fredrich tidak mau berkomentar banyak tentang penangkapannya. "Enggak ada komentar," ujar Fredrich singkat.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4698 seconds (0.1#10.140)