Usai Diperiksa, Mantan Pengacara Setnov Pakai Rompi Tahanan KPK
A
A
A
JAKARTA - Mantan Pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi akhirnya harus merasakan dinginnya ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Fredrich sejak pagi ini resmi ditahan lembaga antirasuah itu.
Pria berkacamata dan berkumis tebal itu nampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, sekitar pukul 10.50 WIB tadi usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK sejak Jumat 12 Januari 2018 malam.
Fredrich nampak sempat berbincang dengan beberapa pengacaranya saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Adapun Fredrich merupakan tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap Mantan Ketua DPR Setya Novanto.
"Hari ini saya diperlakukan oleh KPK berarti semua advokat diperlakukan hal yang sama. Dan ini akan diikuti oleh kepolisian maupun jaksa. Jadi advokat dikit-dikit menghalangi," ujar Fredrich kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (14/1/2018).
Tak hanya itu, dia pun membantah telah menghalangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto. "Enggak ada, bohong semua," bebernya.
Sekadar diketahui, penyidik KPK menjemput paksa Advokat Fredrich Yunadi, Jumat (12/1/2018) malam. Saat diamankan oleh tim penyidik di bilangan Jakarta Selatan, tim penyidik membawa surat penangkapan.
Fredrich dikabarkan diamankan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan. Adapun jemput paksa dan penangkapan itu dilakukan karena Fredrich mangkir dalam pemeriksaan kemarin.
KPK sebelumnya telah menetapkan Fredrich dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Keduanya diduga memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK. Fredrich bahkan disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pria berkacamata dan berkumis tebal itu nampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, sekitar pukul 10.50 WIB tadi usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK sejak Jumat 12 Januari 2018 malam.
Fredrich nampak sempat berbincang dengan beberapa pengacaranya saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Adapun Fredrich merupakan tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap Mantan Ketua DPR Setya Novanto.
"Hari ini saya diperlakukan oleh KPK berarti semua advokat diperlakukan hal yang sama. Dan ini akan diikuti oleh kepolisian maupun jaksa. Jadi advokat dikit-dikit menghalangi," ujar Fredrich kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (14/1/2018).
Tak hanya itu, dia pun membantah telah menghalangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto. "Enggak ada, bohong semua," bebernya.
Sekadar diketahui, penyidik KPK menjemput paksa Advokat Fredrich Yunadi, Jumat (12/1/2018) malam. Saat diamankan oleh tim penyidik di bilangan Jakarta Selatan, tim penyidik membawa surat penangkapan.
Fredrich dikabarkan diamankan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan. Adapun jemput paksa dan penangkapan itu dilakukan karena Fredrich mangkir dalam pemeriksaan kemarin.
KPK sebelumnya telah menetapkan Fredrich dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Keduanya diduga memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK. Fredrich bahkan disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ysw)