Dicurigai, Motif Setnov Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
A
A
A
JAKARTA - Langkah Setya Novanto mengajukan diri menjadi justice collaborator kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menbongkar kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) direspons beragam.
Ada yang menganggap sikap Setya Novanto (Setnov) sebagai tindakan positif untuk membongkar keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus itu, adapula yang mempertanyakan motif di balik sikap mantan Ketua DPR itu. (Baca juga: Politikus Golkar Ingatkan Setnov Jangan Mau Jadi Tumbal Sendirian )
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Laola Easter mencurigai Setnov mengajukan status justice collabolator karena menginginkan keringanan hukuman.
Lalola menjelaskan, ada keistimewaan yang diperoleh justice collaborator, salah satunya mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. "Jelas previlege itu yang dikejar," kata Lalola di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).
Pernyataan Laola dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pemberian hak bagi warga binaan yang berisi tentang syarat pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi, yakni salah satunya bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan.
"Kalau enggak dapat status itu, Novanto ya tidak akan dapat remisi," ucap Lalola.
Ada yang menganggap sikap Setya Novanto (Setnov) sebagai tindakan positif untuk membongkar keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus itu, adapula yang mempertanyakan motif di balik sikap mantan Ketua DPR itu. (Baca juga: Politikus Golkar Ingatkan Setnov Jangan Mau Jadi Tumbal Sendirian )
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Laola Easter mencurigai Setnov mengajukan status justice collabolator karena menginginkan keringanan hukuman.
Lalola menjelaskan, ada keistimewaan yang diperoleh justice collaborator, salah satunya mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. "Jelas previlege itu yang dikejar," kata Lalola di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).
Pernyataan Laola dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pemberian hak bagi warga binaan yang berisi tentang syarat pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi, yakni salah satunya bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan.
"Kalau enggak dapat status itu, Novanto ya tidak akan dapat remisi," ucap Lalola.
(dam)