Justice Collaborator Jangan Jadi Alat Koruptor Ringankan Hukuman

Jum'at, 12 Januari 2018 - 13:15 WIB
Justice Collaborator...
Justice Collaborator Jangan Jadi Alat Koruptor Ringankan Hukuman
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih jeli dalam mempertimbangkan status saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto.

Yenti mengatakan, salah satu hal yang harus dipertimbangkan KPK dalam memberikan status justice collaborator yakni bahwa penyidik bisa memeroleh keterangan lebih banyak untuk membongkar kasus korupsi e-KTP dari Setnov.

"JC (justice collaborator) diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap pelaku lain yang tak bisa dibuka penyidik. Outputnya itu, paling tidak ada pelaku yang lebih besar," ujar Yenti kepada SINDOnews, Jumat (12/1/2018).

Perempuan yang juga anggota panitia seleksi pimpinan KPK itu mewanti-wanti agar status justice collaborator tidak dimanfaatkan untuk meringankan hukuman para koruptor.

"Status justice collaborator akan berdampak pada dakwaan, tuntutan, dan putusan ringan. Tentu itu yang dicari koruptor. Jangan sampai itu dijadikan upaya meringankan hukuman," ucap Yenti.

Seperti diketahui, terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) resmi mengajukan justice collaborator atau pelaku yang akan bekerja sama dengan KPK, Rabu 10 Januari 2018.

Sebagaimana hal tersebut diamini oleh Juru Bicara KPK‎, Febri Diansyah. Kata Febri, pihaknya memang telah menerima surat pengajuan JC tersebut dari tim kuasa hukum Setnov.

"Tadi saya cek permohonan JC sudah diajukan ke penyidik," ujar Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, (10/1/2018).

Selanjutnya, sambung Febri, surat pengajuan justice collaborator dari pihak Setnov tersebut akan dipelajari oleh pimpinan dan penyidik KPK. Sebab, Setnov harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu untuk mendapatkan status justice collaborator.

"Tentu nanti akan dibaca dan dipelajari dulu oleh tim dan dibahas bersama. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu," terangnya.
(kri)
Berita Terkait
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Kemendagri
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Pegawai Kemendagri
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Berita Terkini
Fenomena Matahari Tepat...
Fenomena Matahari Tepat di Atas Kakbah, Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Titik
Periksa Anggota BPK...
Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim
Hari Ini, Tersangka...
Hari Ini, Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung
Hendardi Beberkan 3...
Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji
3 Brigjen Pol Dimutasi...
3 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Divkum Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved