Ketum PPP Prediksi Pilpres 2019 Hanya Diikuti 2 Pasang Calon
Jum'at, 12 Januari 2018 - 10:02 WIB
Ketum PPP Prediksi Pilpres 2019 Hanya Diikuti 2 Pasang Calon
A
A
A
JAKARTA - Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 mendatang diprediksi hanya diikuti oleh dua pasang calon. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) kemarin.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengatakan, dengan adanya keputusan MK tersebut, maka partai politik (parpol) atau gabungan parpol harus memiliki 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto diprediksinya kembali bertarung di Pilpres 2019 mendatang.
"Bahwa tidak ada satu pun partai di republik Indonesia ini yang bisa mengajukan calon presiden sendiri dan sudah pasti berkoalisi, sehingga bisa saya prediksikan dengan peta survei elektabilitas yang sekarang ini, hanya akan ada kembali dua calon. Yaitu yang telah diusung oleh PPP Pak Jokowi, dengan sejauh ini Pak Prabowo yang kemungkinan akan maju lagi dan itu hanya akan mengulang kembali peta pertarungan 2014," ujar Romi lewat rilisnya, Jumat (12/1/2018).
Menurut dia, keputusan MK itu bukan hal yang baru, sebab sebelumnya pernah dilakukan gugatan Presidential Threshold dan hasilnya juga tidak berbeda. "Bahwa PT adalah cara kita untuk melakukan seleksi terhadap keinginan seluruh warga yang ingin maju sehingga memang itu diserahkan pada pembentuk UUD," tuturnya.
Adapun mengenai keputusan MK tersebut, anggota DPR ini mengapresiasi. Karena, menurut Romi, MK telah kukuh dengan argumentasinya.
"Jadi kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada MK yang kukuh dengan argumentasinya untuk menetapkan PT yang sudah ditetapkan oleh DPR berdasarkan UUD," bebernya.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengatakan, dengan adanya keputusan MK tersebut, maka partai politik (parpol) atau gabungan parpol harus memiliki 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto diprediksinya kembali bertarung di Pilpres 2019 mendatang.
"Bahwa tidak ada satu pun partai di republik Indonesia ini yang bisa mengajukan calon presiden sendiri dan sudah pasti berkoalisi, sehingga bisa saya prediksikan dengan peta survei elektabilitas yang sekarang ini, hanya akan ada kembali dua calon. Yaitu yang telah diusung oleh PPP Pak Jokowi, dengan sejauh ini Pak Prabowo yang kemungkinan akan maju lagi dan itu hanya akan mengulang kembali peta pertarungan 2014," ujar Romi lewat rilisnya, Jumat (12/1/2018).
Menurut dia, keputusan MK itu bukan hal yang baru, sebab sebelumnya pernah dilakukan gugatan Presidential Threshold dan hasilnya juga tidak berbeda. "Bahwa PT adalah cara kita untuk melakukan seleksi terhadap keinginan seluruh warga yang ingin maju sehingga memang itu diserahkan pada pembentuk UUD," tuturnya.
Adapun mengenai keputusan MK tersebut, anggota DPR ini mengapresiasi. Karena, menurut Romi, MK telah kukuh dengan argumentasinya.
"Jadi kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada MK yang kukuh dengan argumentasinya untuk menetapkan PT yang sudah ditetapkan oleh DPR berdasarkan UUD," bebernya.
(kri)