Tim Hukum Peradi Minta Pemeriksaan Fredrich Yunadi Ditunda
A
A
A
JAKARTA - Tim Hukum Dewan PimpinanNasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) sekaligus kuasa hukum tersangka advokat Fredrich Yunadi meminta KPK menunda pemeriksaan Fredrich yang diagendakan Jumat (12/1/2017).
Wakil Ketua Umum DPN Peradi sekaligus Ketua Tim Hukum DPN Peradi Sapriyanto Refa bersama rombongan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kamis 11 Januari 2017.
Sapriyanto mengatakan, kedatangan mereka untuk memasukan surat penundaan pemeriksaan Fredrich Yunadi sebagai tersangka yang diagendakan hari ini. Dalam surat tersebut tertuang permintaan penundaan sampai sidang kode etik Peradi terhadap Fredrich selesai.
Hanya saja, Sapriyanto tidak bisa menjamin apakah Fredrich bakal memenuhi atau tidak panggilan pemeriksaan KPK itu. Yang jelas sore kemarin Tim Hukum juga menyampaikan ke Fredrich terkait surat permohonan penundaan tersebut.
"Kami hanya lakukan upaya bagaimana pemeriksaan bisa ditunda dengan alasan yang bisa kami pertanggung jawabkan. Kalau apakah FY bisa hadir atau tidak tentu itu kembali ke FY," ujar Sapriyanto di lobi depan Gedung Merah Putih KPK.
Dia menuturkan, pemeriksaan dan sidang etik terhadap Fredrich merupakan permintaan dari Tim Hukum kepada Dewan Kehormatan Peradi. Pelaksananya bisa di DPN Peradi atau DPD Peradi Jakarta. Tujuannya, tutur Sapriyanto, agar Tim Hukum dapat memahami sangkaan KPK terhadap Fredrich yang diterapkan seperti dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.
Menurut dia, Dewan Kehormatan dapat memperjelas apakah dalam pelaksanaan profesi Fredrich yang dilakukan sebagai kuasa hukum Setnov ada atau tidak tidak pelanggaran kode etik. Hanya saja sampai kini sidang etik belum bisa dipastikan.
"Kami kan juga menunggu perkembangan ini dulu kan, mungkin segera kami akan ajukan (ke Dewan Kehormatan)," bebernya. (Baca Juga: KPK Resmi Menetapkan Fredrich Yunadi sebagai Tersangka
Sapriyanto membeberkan, dari penuturan Fredrich ke Sapriyanto bahwa kejadian yang terjadi sangat berbeda jauh dengan peristiwa dan kronologis yang disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers pada Rabu (10/1).
Fredrich juga menceritakan, ungkap Sapriyanto, semua langkah dan tindakan yang dilakukan adalah dalam rangka pembelaan terhadap Setnov sesuai dengan kode etik advokat Indonesia.
"Kalau kode etik itu kan hanya dua, tidak melanggar kode etik, tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Nah menurut beliau (Fredrich), dia sudah melaksanakan sesuai dengan aturan main yang ada. Kalau kemudian KPK punya pandangan lain kami juga akan lihat," paparnya.
Dia menyebutkan, kalau KPK mengklaim bahwa sudah ada bukti-bukti yang cukup dan kuat atas langkah perbuatan pidana maka tentu juga harus diuji. Toh kalau semua yang diungkap KPK harus dipercaya begitu saja maka menurut Sapriyanto tidak perlu lagi ada proses persidangan. Karenanya, Tim Hukum sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Nanti lah kami masih pertimbangkan itu. Kami masih lihat baik buruknya lah, manfaatnya, kerugiannya dan kansnya," ucap Sapriyanto. (Baca Juga: Fredrich dan Dokter Bimanesh Diduga Manipulasi Rekam Medis Setnov(mhd)
Wakil Ketua Umum DPN Peradi sekaligus Ketua Tim Hukum DPN Peradi Sapriyanto Refa bersama rombongan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kamis 11 Januari 2017.
Sapriyanto mengatakan, kedatangan mereka untuk memasukan surat penundaan pemeriksaan Fredrich Yunadi sebagai tersangka yang diagendakan hari ini. Dalam surat tersebut tertuang permintaan penundaan sampai sidang kode etik Peradi terhadap Fredrich selesai.
Hanya saja, Sapriyanto tidak bisa menjamin apakah Fredrich bakal memenuhi atau tidak panggilan pemeriksaan KPK itu. Yang jelas sore kemarin Tim Hukum juga menyampaikan ke Fredrich terkait surat permohonan penundaan tersebut.
"Kami hanya lakukan upaya bagaimana pemeriksaan bisa ditunda dengan alasan yang bisa kami pertanggung jawabkan. Kalau apakah FY bisa hadir atau tidak tentu itu kembali ke FY," ujar Sapriyanto di lobi depan Gedung Merah Putih KPK.
Dia menuturkan, pemeriksaan dan sidang etik terhadap Fredrich merupakan permintaan dari Tim Hukum kepada Dewan Kehormatan Peradi. Pelaksananya bisa di DPN Peradi atau DPD Peradi Jakarta. Tujuannya, tutur Sapriyanto, agar Tim Hukum dapat memahami sangkaan KPK terhadap Fredrich yang diterapkan seperti dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.
Menurut dia, Dewan Kehormatan dapat memperjelas apakah dalam pelaksanaan profesi Fredrich yang dilakukan sebagai kuasa hukum Setnov ada atau tidak tidak pelanggaran kode etik. Hanya saja sampai kini sidang etik belum bisa dipastikan.
"Kami kan juga menunggu perkembangan ini dulu kan, mungkin segera kami akan ajukan (ke Dewan Kehormatan)," bebernya. (Baca Juga: KPK Resmi Menetapkan Fredrich Yunadi sebagai Tersangka
Sapriyanto membeberkan, dari penuturan Fredrich ke Sapriyanto bahwa kejadian yang terjadi sangat berbeda jauh dengan peristiwa dan kronologis yang disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers pada Rabu (10/1).
Fredrich juga menceritakan, ungkap Sapriyanto, semua langkah dan tindakan yang dilakukan adalah dalam rangka pembelaan terhadap Setnov sesuai dengan kode etik advokat Indonesia.
"Kalau kode etik itu kan hanya dua, tidak melanggar kode etik, tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Nah menurut beliau (Fredrich), dia sudah melaksanakan sesuai dengan aturan main yang ada. Kalau kemudian KPK punya pandangan lain kami juga akan lihat," paparnya.
Dia menyebutkan, kalau KPK mengklaim bahwa sudah ada bukti-bukti yang cukup dan kuat atas langkah perbuatan pidana maka tentu juga harus diuji. Toh kalau semua yang diungkap KPK harus dipercaya begitu saja maka menurut Sapriyanto tidak perlu lagi ada proses persidangan. Karenanya, Tim Hukum sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Nanti lah kami masih pertimbangkan itu. Kami masih lihat baik buruknya lah, manfaatnya, kerugiannya dan kansnya," ucap Sapriyanto. (Baca Juga: Fredrich dan Dokter Bimanesh Diduga Manipulasi Rekam Medis Setnov(mhd)