Fenomena Calon Tunggal

Kamis, 11 Januari 2018 - 02:21 WIB
Fenomena Calon Tunggal
Fenomena Calon Tunggal
A A A
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 171 daerah resmi menutup pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada Serentak 2018 pada pukul 24.00 tadi malam. Pendaftaran ini dibuka selama tiga hari, yakni sejak 8 Januari 2018. Satu fakta menarik muncul pa­da tahapan pendaftaran ini: kembali munculnya pasangan calon tung­gal. Kejadian ini mengulang peristiwa yang terjadi pada dua pil­kada serentak sebelumnya, yakni pada 2015 dan 2017.

Pada Pilkada 2015 yang digelar di 269 daerah, tiga daerah meng­gelar pilkada dengan hanya satu pasangan calon. Jumlah ini me­ningkat di pilkada serentak dua tahun berikutnya. Dari 101 daerah yang melakukan pemilihan, jumlah pasangan calon yang melawan kotak kosong menjadi sembilan pasangan.

Kali ini jumlah calon tunggal lebih banyak, data sementara ada 19 pasangan, atau meningkat lebih 100% dibanding tahun lalu. Tiga calon tunggal terdapat di Provinsi Banten, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kabupaten Lebak.

Di Kota Tangerang pasangan Arief Wismansyah-Sachrudin melenggang sendirian. Pasangan ini sama sekali tidak memiliki pe­nantang karena 10 partai berkumpul mendukungnya. Bahkan ada dua partai nonparlemen yang ikut mendukung.

Di Kabupaten Tangerang, pasangan Ahmed Zaki Iskandar-Mad Romli juga tanpa penantang. Ahmed Zaki adalah bupati petahana. Pasangan ini memborong dukungan total 12 partai dengan total 50 kursi di DPRD. Setali tiga uang di Kabupaten Lebak. Pasangan pe­ta­hana Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi juga tidak memiliki pe­nan­tang.

Daerah lain yang juga calon tunggal antara lain Pidie Jaya (Aceh), Kerinci (Jambi), Kota Palembang, Kota Prabumilih (Sumatera Se­latan), Purwakarta, Kota Banjar (Jawa Barat), Karanganyar (Jawa Te­ngah), Sinjai (Sulawesi Selatan), serta Pun­cak (Papua).

Fenomena calon tunggal pilkada menimbulkan polemik dan pro-kontra sejak 2015. Kondisi itu yang membuat sejumlah warga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Sep­tem­ber 2015, MK akhirnya memutuskan calon tunggal di­per­bo­leh­kan di pilkada, namun KPU harus tetap berupaya menciptakan kon­tes­tasi, salah satunya dengan membuka kembali pendaftaran calon di daerah bersangkutan.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, ada tiga hari yang di­se­diakan bagi partai politik yang belum memiliki calon untuk kembali membangun koalisi sebelum mendaftar ke KPU. Adapun daerah yang calonnya tunggal baru akan diumumkan KPU hari ini.

Seperti yang lalu-lalu, maraknya calon tunggal tak pelak men­jadikan partai politik sebagai sasaran kritik. Partai dinilai terlalu pragmatis mengejar kemenangan dan kekuasaan dan mengabaikan kepentingan rakyat yang seyogianya diberi pilihan calon pemimpin. Hampir seluruh calon tunggal di pilkada adalah petahana yang ber­kuasa.

Lalu, bagaimana nasib rakyat di daerah yang tidak memiliki al­ter­natif pilihan calon pemimpin? Katakanlah, ada yang tidak men­dukung ­pasangan calon tunggal yang ada. Memang ada opsi yang dise­diakan bagi pemilih saat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS), yakni “setuju” atau “tidak setuju” dengan pasangan ca­lon yang gambarnya ter­pampang di kertas suara. Namun, belajar da­ri pengalaman sebe­lum­nya, semua calon tunggal me­nang telak atas kotak kosong yang menjadi lawannya dengan per­olehan suara meyakinkan, yakni di atas 60%.

Hingga pilkada serentak tahap ketiga pada 2018 ini, belum ada solusi konkret yang bisa disepakati pemerintah maupun DPR dalam upaya mencegah calon tunggal. Pemerintah saat mengajukan draf revisi UU Pilkada ke DPR pada 2016 lalu sempat memuat aturan sanksi bagi parpol yang tidak mengajukan calon. Itu diatur pada Pasal 203 ayat (5).

Pasal tersebut berbunyi: “Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik tidak mengajukan bakal Pasangan Calon, maka partai politik bersangkutan dikenakan sanksi tidak mengikuti pemilu ber­ikut­nya.” Namun, ketentuan ini mendapat penolakan dari fraksi-fraksi di Komisi II DPR sehingga pasal tersebut tidak jadi diundangkan.

Ke depan, masyarakat seyogianya bisa dijamin haknya untuk me­milih dan memilah calon kepala daerah yang dinilai layak memimpin daerahnya. Karena itu, calon tunggal seharusnya bisa dihindari. Sudah saatnya partai politik bersikap dewasa, salah satunya dengan bersedia dijatuhi sanksi jika memilih abstain atau tidak mendukung calon di pilkada. Selain itu perlu dipikirkan pembatasan dukungan parpol terhadap calon. Jika ini terjadi, potensi calon tunggal bisa lebih bisa diperkecil.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6282 seconds (0.1#10.140)