Kejagung Diminta Soroti Soal Penggunaan Fasilitas Umum
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk mengusut tentang penggunaan fasilitas Prasarana Umum (PSU) milik Pemkot Bekasi, sejak Januari 2017, oleh oknum I Dkk sehingga diduga negara dirugikan miliaran rupiah.
Permintaan ini disampaikan kepada Jaksa Agung oleh warga Bekasi, Senin 8 Januari 2018, melalui sebuah surat pengaduan dengan tembusan kepada Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen, JAM Pengawasan, JAM Pidana Khusus dan pihak terkait lainnya.
Fasilitas PSU Pemkot Bekasi dimaksud, berupa lahan parkir di Sentra Niaga Kalimalamg (SNK), Jalan A Yani, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
"Kami tidak ingin uang parkir yang dipungut hanya masuk kantong oknum, tapi tidak masuk ke kas Pemkot Bekasi," kata Mamat warga Kayuringan Jaya, Bekasi, Rabu (10/1/2018).
Dia menduga uang parkir yang dipungut setiap bulan bisa mencapai ratusan juta rupiah sehingga sangat berarti bila masuk kas Pemkot Bekasi dan digunakan untuk pembangunan.
Sekjen Lembaga Pengawasan Refprmasi Indonesia (LPPRI) Iqbal Daud Hutapea mendesak Pemkot Bekasi, dalam hal ini Dinas Perhubungan selaku Badan Pembina Parkir dan BPKAD selaku Badan Pengelola Keuangan Aser Daerah untuk segera menertibkanya.
"Jika tidak, Pemkot Bekasi bisa dianggap melakukan pembiaran dapat dipidanakan, karena sikap itu berakibat kerugian negara. Apalagi terang benderang ada dugaan perbuatan melawan hukum," katanya.
Menurut iqbal, pola-pola penguasaan lahan parkir seperti itu, adalah model-model preman yang dibacking aparat sehingga tak tersentuh hukum. Sebaliknya, upaya untuk mengelola secara bemar sesuai ketentuan hukum bisa dipidanakan.
"Jadi saatnya lembaga penegak hukum harus turun tangan dan negara tidak boleh kalah oleh preman. Tentu, diusut secara profesional. Jangan tegakan hukum dengan cara melanggar hukum," pintanya.
Lahan parkir SNK adalah satu di antara fasilitas PSU yang tidak dikuasai oleh negara, tapi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Permintaan ini disampaikan kepada Jaksa Agung oleh warga Bekasi, Senin 8 Januari 2018, melalui sebuah surat pengaduan dengan tembusan kepada Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen, JAM Pengawasan, JAM Pidana Khusus dan pihak terkait lainnya.
Fasilitas PSU Pemkot Bekasi dimaksud, berupa lahan parkir di Sentra Niaga Kalimalamg (SNK), Jalan A Yani, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
"Kami tidak ingin uang parkir yang dipungut hanya masuk kantong oknum, tapi tidak masuk ke kas Pemkot Bekasi," kata Mamat warga Kayuringan Jaya, Bekasi, Rabu (10/1/2018).
Dia menduga uang parkir yang dipungut setiap bulan bisa mencapai ratusan juta rupiah sehingga sangat berarti bila masuk kas Pemkot Bekasi dan digunakan untuk pembangunan.
Sekjen Lembaga Pengawasan Refprmasi Indonesia (LPPRI) Iqbal Daud Hutapea mendesak Pemkot Bekasi, dalam hal ini Dinas Perhubungan selaku Badan Pembina Parkir dan BPKAD selaku Badan Pengelola Keuangan Aser Daerah untuk segera menertibkanya.
"Jika tidak, Pemkot Bekasi bisa dianggap melakukan pembiaran dapat dipidanakan, karena sikap itu berakibat kerugian negara. Apalagi terang benderang ada dugaan perbuatan melawan hukum," katanya.
Menurut iqbal, pola-pola penguasaan lahan parkir seperti itu, adalah model-model preman yang dibacking aparat sehingga tak tersentuh hukum. Sebaliknya, upaya untuk mengelola secara bemar sesuai ketentuan hukum bisa dipidanakan.
"Jadi saatnya lembaga penegak hukum harus turun tangan dan negara tidak boleh kalah oleh preman. Tentu, diusut secara profesional. Jangan tegakan hukum dengan cara melanggar hukum," pintanya.
Lahan parkir SNK adalah satu di antara fasilitas PSU yang tidak dikuasai oleh negara, tapi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
(maf)