KPK Warning Advokat dan Dokter untuk Tidak Halangi Penyidikan

Rabu, 10 Januari 2018 - 21:53 WIB
KPK Warning Advokat...
KPK Warning Advokat dan Dokter untuk Tidak Halangi Penyidikan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan dengan serius terhadap para advokat maupun para dokter untuk tidak melakukan upaya menghalangi atau merintangi proses penyidikan seperti dilakukan tersangka advokat Fredrich Yunadi dan tersangka dokter Bimanesh Sutarjo.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, penetapan advokat ‎Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka dugaan dengan sengaja menghalangi atau merintangi penyidikan (obstraction of justice) dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka saat itu Setya Novanto bukanlah kriminalisasi terhadap advokat dan dokter.

"Baru kali ini (pertama) Pasal 21 kita gunakan ke pengacara dan dokter. KPK mengimbau agar pihak-pihak yang menjalankan profesi sebagai advokat maupun dokter agar bekerja sesuai dengan etika profesi, dengan itikad baik, dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela. Serta tidak menghambat atau menghalang-halangi proses hukum yang berlaku, khususnya upaya pemberantasan korupsi," tegas Basaria saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

(Baca juga: Fredrich dan Dokter Bimanesh Diduga Manipulasi Rekam Medis Setnov)

Dia menuturkan, saat proses penyelidikan sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan sebenarnya KPK sudah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Bahkan dalam proses penyelidikan dari 35 saksi dan ahli ada yang berasal dari unsur IDI. Ke depan, akan dilakukan koordinasi lanjutan dengan Peradi dan IDI.

"Melalui konferensi pers ini kami juga mengucapkan terima kasih kepada dokter dari RSCM dan IDI yang telah bekerjama dengan KPK dalam rangka mendukung upaya pemberantasan korupsi, sehingga kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan," paparnya.

(Baca juga: KPK Resmi Menetapkan Fredrich Yunadi sebagai Tersangka)

Lebih dari itu, Basaria mengatakan, KPK mempersilakan asosiasi atau ikatan advokat maupun dokter dalam hal ini Peradi dan IDI melakukan proses etik terhadap tersangka Fredrich dan tersangka Bimanesh. Menurut dia, KPK tidak akan mencampuri urusan internal Peradi dan IDI.

Di sisi lain, kalau seandainya ada resistensi atau perlawanan dari Peradi atau ikatan advokat lainnya atas penetapan Fredrich sebagai tersangka maka KPK tidak akan peduli. Pasalnya, proses penyelidikan hingga penyidikan dengan penetapan tersangka tidak tiba-tiba.

"Jadi biarlah KPK menangani perkara ini secara profesional," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved