KPK Warning Advokat dan Dokter untuk Tidak Halangi Penyidikan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan dengan serius terhadap para advokat maupun para dokter untuk tidak melakukan upaya menghalangi atau merintangi proses penyidikan seperti dilakukan tersangka advokat Fredrich Yunadi dan tersangka dokter Bimanesh Sutarjo.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, penetapan advokat ā€ˇFredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka dugaan dengan sengaja menghalangi atau merintangi penyidikan (obstraction of justice) dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka saat itu Setya Novanto bukanlah kriminalisasi terhadap advokat dan dokter.
"Baru kali ini (pertama) Pasal 21 kita gunakan ke pengacara dan dokter. KPK mengimbau agar pihak-pihak yang menjalankan profesi sebagai advokat maupun dokter agar bekerja sesuai dengan etika profesi, dengan itikad baik, dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela. Serta tidak menghambat atau menghalang-halangi proses hukum yang berlaku, khususnya upaya pemberantasan korupsi," tegas Basaria saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
(Baca juga: Fredrich dan Dokter Bimanesh Diduga Manipulasi Rekam Medis Setnov)
Dia menuturkan, saat proses penyelidikan sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan sebenarnya KPK sudah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Bahkan dalam proses penyelidikan dari 35 saksi dan ahli ada yang berasal dari unsur IDI. Ke depan, akan dilakukan koordinasi lanjutan dengan Peradi dan IDI.
"Melalui konferensi pers ini kami juga mengucapkan terima kasih kepada dokter dari RSCM dan IDI yang telah bekerjama dengan KPK dalam rangka mendukung upaya pemberantasan korupsi, sehingga kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan," paparnya.
(Baca juga: KPK Resmi Menetapkan Fredrich Yunadi sebagai Tersangka)
Lebih dari itu, Basaria mengatakan, KPK mempersilakan asosiasi atau ikatan advokat maupun dokter dalam hal ini Peradi dan IDI melakukan proses etik terhadap tersangka Fredrich dan tersangka Bimanesh. Menurut dia, KPK tidak akan mencampuri urusan internal Peradi dan IDI.
Di sisi lain, kalau seandainya ada resistensi atau perlawanan dari Peradi atau ikatan advokat lainnya atas penetapan Fredrich sebagai tersangka maka KPK tidak akan peduli. Pasalnya, proses penyelidikan hingga penyidikan dengan penetapan tersangka tidak tiba-tiba.
"Jadi biarlah KPK menangani perkara ini secara profesional," tandasnya.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, penetapan advokat ā€ˇFredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka dugaan dengan sengaja menghalangi atau merintangi penyidikan (obstraction of justice) dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka saat itu Setya Novanto bukanlah kriminalisasi terhadap advokat dan dokter.
"Baru kali ini (pertama) Pasal 21 kita gunakan ke pengacara dan dokter. KPK mengimbau agar pihak-pihak yang menjalankan profesi sebagai advokat maupun dokter agar bekerja sesuai dengan etika profesi, dengan itikad baik, dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela. Serta tidak menghambat atau menghalang-halangi proses hukum yang berlaku, khususnya upaya pemberantasan korupsi," tegas Basaria saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
(Baca juga: Fredrich dan Dokter Bimanesh Diduga Manipulasi Rekam Medis Setnov)
Dia menuturkan, saat proses penyelidikan sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan sebenarnya KPK sudah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Bahkan dalam proses penyelidikan dari 35 saksi dan ahli ada yang berasal dari unsur IDI. Ke depan, akan dilakukan koordinasi lanjutan dengan Peradi dan IDI.
"Melalui konferensi pers ini kami juga mengucapkan terima kasih kepada dokter dari RSCM dan IDI yang telah bekerjama dengan KPK dalam rangka mendukung upaya pemberantasan korupsi, sehingga kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan," paparnya.
(Baca juga: KPK Resmi Menetapkan Fredrich Yunadi sebagai Tersangka)
Lebih dari itu, Basaria mengatakan, KPK mempersilakan asosiasi atau ikatan advokat maupun dokter dalam hal ini Peradi dan IDI melakukan proses etik terhadap tersangka Fredrich dan tersangka Bimanesh. Menurut dia, KPK tidak akan mencampuri urusan internal Peradi dan IDI.
Di sisi lain, kalau seandainya ada resistensi atau perlawanan dari Peradi atau ikatan advokat lainnya atas penetapan Fredrich sebagai tersangka maka KPK tidak akan peduli. Pasalnya, proses penyelidikan hingga penyidikan dengan penetapan tersangka tidak tiba-tiba.
"Jadi biarlah KPK menangani perkara ini secara profesional," tandasnya.
(maf)