Fredrich dan Dokter Bimanesh Diduga Manipulasi Rekam Medis Setnov
A
A
A
JAKARTA - Advokat Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga memanipulasi data rekam medis serta menyamarkan sakit Setya Novanto (Setnov) akibat kecelakaan beberapa waktu lalu.
"Sebelum SN dirawat di RS Medika Permata Hijau, diduga FY telah datang terlebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).
Basaria menuturkan, pihaknya juga memeroleh Informasi dari salah satu dokter di RS tersebut bahwa Novanto memesan kamar perawatan VIP. Satu lantai di RS tersebut dipesan SN.
"Salah satu dokter di rumah sakit mendapatkan telepon dari pengacara SN bahwa SN akan dirawat di rumah sakit sekitar pukul 21.00 WIB padahal belum diketahui SN sakit apa," ucap Basaria.
Fredrich dan dokter Bimanesh disangka melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Pasal 20 tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Sebelum SN dirawat di RS Medika Permata Hijau, diduga FY telah datang terlebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).
Basaria menuturkan, pihaknya juga memeroleh Informasi dari salah satu dokter di RS tersebut bahwa Novanto memesan kamar perawatan VIP. Satu lantai di RS tersebut dipesan SN.
"Salah satu dokter di rumah sakit mendapatkan telepon dari pengacara SN bahwa SN akan dirawat di rumah sakit sekitar pukul 21.00 WIB padahal belum diketahui SN sakit apa," ucap Basaria.
Fredrich dan dokter Bimanesh disangka melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Pasal 20 tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)