Kasus E-KTP, KPK Kembali Periksa Putra dan Putri Setya Novanto
A
A
A
Dua anak terdakwa kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya yakni Rheza Herwindo dan Dwina Michaella.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).
Ini bukan pemeriksaan perdana bagi kedua anak mantan ketua umum Partai Golkar. Keduanya pernah diperiksa untuk mendalami kepemilikan saham di PT Mondalindo Graha Perdana dan PT Murakabi Sejahtera.
Baik Herwindo maupun Michaella pernah disebut dalam dakwaan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong terlibat dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Dalam dakwaan tersebut, keluarga Setya Novanto disebut sebagai pemilik PT Mondalindo Graha Perdana. Perusahaan tersebut merupakan pemilik saham mayoritas di PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).
Ini bukan pemeriksaan perdana bagi kedua anak mantan ketua umum Partai Golkar. Keduanya pernah diperiksa untuk mendalami kepemilikan saham di PT Mondalindo Graha Perdana dan PT Murakabi Sejahtera.
Baik Herwindo maupun Michaella pernah disebut dalam dakwaan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong terlibat dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Dalam dakwaan tersebut, keluarga Setya Novanto disebut sebagai pemilik PT Mondalindo Graha Perdana. Perusahaan tersebut merupakan pemilik saham mayoritas di PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP.
(kri)