KPK Peringatkan Kepala Daerah Jangan Coba-coba Korupsi dan TPPU
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum para kepala daerah untuk tidak coba-coba melakukan korupsi, karena perbuatan tersebut bisa berujung pada penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terbaru dari sisi tersangka kepala daerah yang ditangani KPK adalah Bupati Nganjuk, Jawa Timur nonaktif Taufiqurrahman.
Febri menuturkan, melihat penetapan Taufiqurrahman sebagai tersangka TPPU harus menjadi contoh penting dan pembelajaran bagi kepala daerah.
Pasalnya, KPK sempat menangani perkara korupsi pengadaan lima proyek di Nganjuk dengan Taufiqurrahman menjadi pemborong disertai dugaan penerimaan gratifikasi Rp18,5 miliar kurun 2008-2011.
Taufiqurrahman mengajukan gugatan di PN Jaksel atas dua kasus tersebut dan menang. Tapi kemudian, dia malah menerima suap Rp298,020 juta yang diciduk KPK saat operasi tangkap tangan (OTT).
Menyusul kemudian KPK menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka dugaan gratifikasi lebih Rp5 miliar, yang menjadi pidana asal dari kasus TPPU. Febri menggariskan, dengan penerapan TPPU terhadap Taufiqurrahman maka seharusnya menjadi warning bagi kepala-kepala daerah lain.
"Jadi meskipun ada pelaku korupsi yang satu kali menerima, dua kali menerima atau beberapa Kali menerima belum ketahuan oleh penegak hukum," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
"Tapi satu kali kasusnya terbongkar sangat terbuka kemungkinan penerimaan-penerimaan sebelumnya diproses dengan gratifikasi dan pencucian uang. Jadi jangan berfikir ketika anda lolos satu kali atau dua kal maka proses hukum tidak akan bisa menjangkau," imbuhnya.
Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, untuk penerapan TPPU terhadap kepala daerah bukan kali ini saja dilakukan. Febri menuturkan, menurut data bidang penindakan KPK paling tidak ada empat kepala daerah selain Taufiqurrahman.
Mereka adalah mantan Bupati Bangkalan sekaligus mantan Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur RKH Fuad Amin Imron (terpidana 13 tahun penjara), mantan Bupati Subang, Jawa Barat Ojang Sohandi (terpidana 8 tahun), mantan Bupati Kawarang, Jawa Barat Ade Swara (terpidana 7 tahun) bersama istrinya sekaligus mantan anggota DPRD Karawang Nurlatifah (terpidana 6 tahun), dan terdakwa Wali Kota Madiun Bambang Irianto (divonis 6 tahun).
Empat kepala daera tersebut divonis melakukan pidana korupsi dalam beberapa delik termasuk penerimaan suap serta TPPU. Sebagian besarnya juga beririsan dengan jual beli jabatan atau penempatan calon PNS dan PNS di lingkungan pemerintah daerah (pemda).
Bahkan tutur Febri, untuk terpidana Fuad Amin Imron uang tunai senilai lebih Rp280 miliar dan seluruh asetnya dirampas untuk negara. "Tentu saja ini (penerapan TPPU disertai perampasan aset hasil korupsi) menjadi salah satu bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi," tegas Febri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terbaru dari sisi tersangka kepala daerah yang ditangani KPK adalah Bupati Nganjuk, Jawa Timur nonaktif Taufiqurrahman.
Febri menuturkan, melihat penetapan Taufiqurrahman sebagai tersangka TPPU harus menjadi contoh penting dan pembelajaran bagi kepala daerah.
Pasalnya, KPK sempat menangani perkara korupsi pengadaan lima proyek di Nganjuk dengan Taufiqurrahman menjadi pemborong disertai dugaan penerimaan gratifikasi Rp18,5 miliar kurun 2008-2011.
Taufiqurrahman mengajukan gugatan di PN Jaksel atas dua kasus tersebut dan menang. Tapi kemudian, dia malah menerima suap Rp298,020 juta yang diciduk KPK saat operasi tangkap tangan (OTT).
Menyusul kemudian KPK menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka dugaan gratifikasi lebih Rp5 miliar, yang menjadi pidana asal dari kasus TPPU. Febri menggariskan, dengan penerapan TPPU terhadap Taufiqurrahman maka seharusnya menjadi warning bagi kepala-kepala daerah lain.
"Jadi meskipun ada pelaku korupsi yang satu kali menerima, dua kali menerima atau beberapa Kali menerima belum ketahuan oleh penegak hukum," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
"Tapi satu kali kasusnya terbongkar sangat terbuka kemungkinan penerimaan-penerimaan sebelumnya diproses dengan gratifikasi dan pencucian uang. Jadi jangan berfikir ketika anda lolos satu kali atau dua kal maka proses hukum tidak akan bisa menjangkau," imbuhnya.
Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, untuk penerapan TPPU terhadap kepala daerah bukan kali ini saja dilakukan. Febri menuturkan, menurut data bidang penindakan KPK paling tidak ada empat kepala daerah selain Taufiqurrahman.
Mereka adalah mantan Bupati Bangkalan sekaligus mantan Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur RKH Fuad Amin Imron (terpidana 13 tahun penjara), mantan Bupati Subang, Jawa Barat Ojang Sohandi (terpidana 8 tahun), mantan Bupati Kawarang, Jawa Barat Ade Swara (terpidana 7 tahun) bersama istrinya sekaligus mantan anggota DPRD Karawang Nurlatifah (terpidana 6 tahun), dan terdakwa Wali Kota Madiun Bambang Irianto (divonis 6 tahun).
Empat kepala daera tersebut divonis melakukan pidana korupsi dalam beberapa delik termasuk penerimaan suap serta TPPU. Sebagian besarnya juga beririsan dengan jual beli jabatan atau penempatan calon PNS dan PNS di lingkungan pemerintah daerah (pemda).
Bahkan tutur Febri, untuk terpidana Fuad Amin Imron uang tunai senilai lebih Rp280 miliar dan seluruh asetnya dirampas untuk negara. "Tentu saja ini (penerapan TPPU disertai perampasan aset hasil korupsi) menjadi salah satu bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi," tegas Febri.
(maf)