Disdukcapil Wajib Umumkan Ketersediaan Blangko E-KTP

Selasa, 09 Januari 2018 - 17:00 WIB
Disdukcapil Wajib Umumkan...
Disdukcapil Wajib Umumkan Ketersediaan Blangko E-KTP
A A A
JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sudah tidak bisa lagi beralasan kehabisan blangko dalam memberikan layanan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sebab, Disdukcapil di setiap daerah kini diwajibkan untuk mengumumkan ketersediaan blangko.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan, kewajiban ini harus dilakukan oleh semua Disdukcapil seluruh Indonesia. Dari hasil pantauannya, hal ini sudah dilaksanakan oleh para kepala Disdukcapil. "Tidak ada lagi alasan kehabisan blangko. Kecuali kalau ditanyakannya ke kecamatan atau kelurahan, pasti tidak ada karena tidak sampai sana. Hanya beberapa daerah yang sudah sampai kecamatan," katanya di Jakarta, Senin (8/1/2018).

Zudan menuturkan, langkah untuk mengumumkan ketersediaan blangko agar terjadi transparansi dan akuntabilitas dalam layanan e-KTP. Masyarakat juga mendapat kepastian layanan. "Ini juga akan mengurangi praktik percaloan karena masyarakat tahu jumlah blangko yang ada. Kita ingin terus perbaiki kualitas layanan," paparnya.

Dia menegaskan, jika ditemukan dinas yang tidak mengumumkan ketersediaan blangko, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak Kemendagri. Dia mengatakan akan menegur Disdukcapil. Dia meminta agar daerah tidak menunda-nunda untuk mengambil blangko ke pusat. Jika sisa blangko sudah menipis, sudah seharusnya segera meminta ke Kemendagri agar tidak terjadi kekosongan blangko. "Untuk menjamin kelancaran pelayanan pencetakan, jangan habis baru lapor," ungkapnya.

Terkait ketersediaan blangko, dia memastikan tidak akan terjadi lagi kekosongan blangko. Saat ini terdapat 2,7 juta blangko masih tersedia di pusat. Pemerintah juga berencana akan melakukan pengadaan lagi tahun ini. "Rencananya akan ada pengadaan 18 juta blangko e-KTP tahun ini," ucapnya.

Untuk menjaga ketersediaan blangko, Kemendagri menggunakan e-katalog. Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo, penggunaan e-katalog ini akan meminimalisasi terjadi gagal lelang. "Baik kaitannya dengan waktu, harga, biaya, spesifik, dan yang lebih khusus lagi adalah jumlah ketersediaan barang. Ini betul-betul secara konkret dan real akan terpenuhi," pungkasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Sarah Sadiqa mengatakan bahwa pengadaan e-katalog di Kemendagri merupakan pertama di tataran sektoral. Menurutnya, proses penggunaan e-katalog ini lumayan panjang. "(Ketua LKPP) menugaskan langsung kami melakukan pengawalan khusus. Bahkan. dua direktorat terlibat langsung dalam keseharian diskusi dengan Kemendagri. Harapannya. e-KTP ini secara proses cukup dapat kita pertanggungjawabkan," ungkapnya.

Dia juga mengatakan sistem ini akan sangat memudahkan Kemendagri. Apalagi kebutuhan blangko e-KTP secara volume selalu berkembang dan tidak ada jumlah yang pasti. "Dukcapil kapan saja membutuhkan e-KTP itu sudah tersedia. Tinggal masuk ke dalam sistem dan belanja. Jadi memang, kita tidak lagi bicara mengenai lelang yang gagal," katanya.
(amm)
Berita Terkait
Kemendagri Peringatkan...
Kemendagri Peringatkan Disdukcapil Jangan Tolak Rekam Cetak e-KTP Luar Domisili
Perekaman E-KTP Masih...
Perekaman E-KTP Masih Dilayani, Petugas Wajib Gunakan APD
Dirjen Dukcapil Tegaskan...
Dirjen Dukcapil Tegaskan Trangender Harus Gunakan Nama Asli di E-KTP
Cara dan Syarat Pindah...
Cara dan Syarat Pindah Domisili Antar Provinsi, Perlu Dilengkapi SKP
Tahun 2021 Kemendagri...
Tahun 2021 Kemendagri Targetkan Rekam Data 5,7 Juta e-KTP 
Data Pemilih di KPU...
Data Pemilih di KPU Dikabarkan Bocor, Dukcapil Pastikan Server E-KTP Aman
Berita Terkini
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Infografis
Judi Politik Elon Musk:...
Judi Politik Elon Musk: Tesla Bakar Uang Rp1.100 Triliun Usai Umumkan Partai Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved