PKB Tak Ingin Nama Ketua DPR Diserahkan Usai Revisi UU MD3

Selasa, 09 Januari 2018 - 12:30 WIB
PKB Tak Ingin Nama Ketua DPR Diserahkan Usai Revisi UU MD3
PKB Tak Ingin Nama Ketua DPR Diserahkan Usai Revisi UU MD3
A A A
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyarankan kepada Partai Golkar agar tidak perlu menunggu revisi Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR DPD dan DPRD (MD3) tuntas untuk mengajukan nama calon Ketua DPR pengganti Setya Novanto. Pasalnya, revisi UU itu biasanya membutuhkan waktu yang panjang.

Adapun revisi UU MD3 dimaksud terkait penambahan kursi pimpinan parlemen untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). "Makanya pengisian posisi Ketua DPR tidak harus menunggu revisi UU MD3 mestinya," ujar Sekretaris Fraksi PKB di DPR Jazilul Fawaid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Kendati demikian, dia tidak mempermasalahkan dengan keinginan Partai Golkar itu. "Pintu masuknya memang revisi UU MD3," katanya.

Dia juga menyarankan agar Partai Golkar melibatkan semua fraksi dalam memutuskan Ketua DPR pengganti Setya Novanto. "Sesungguhnya tidak harus dengan merevisi MD3," ucapnya.

Jazilul menambahkan, revisi UU MD3 seharusnya dijadikan sebagai momentum untuk memperbaiki kinerja pimpinan DPR. "Semua fraksi di DPR memahami keadaan kinerja anggota DPR perlu di perbaiki termasuk citra," imbuhnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5532 seconds (0.1#10.140)