Dalami Kasus E-KTP, KPK Periksa Marzuki Alie dan Dua Eks Anggota DPR
Senin, 08 Januari 2018 - 12:06 WIB
Dalami Kasus E-KTP, KPK Periksa Marzuki Alie dan Dua Eks Anggota DPR
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPR Marzuki Alie dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elekronik (e-KTP).
Saat ini Marzuki telah tiba di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Marzuki Alie akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Direktur Utama Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) yang kini telah berstatus tersangka.
"Dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Febri saatt dikonfirmasi, Senin (8/1/2018). (Baca juga: Marzuki Alie Capek Jawab Pertanyaan Terkait E-KTP )
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa dua mantan anggota DPRAbdul Malik Haramain, dan Djamal Aziz Attamimi. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Sebelumnya, tiga nama saksi Di atas pernah disebut menerima uang hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dalam Surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Marzuki disebut menerima uang Rp20 miliar dari proyek e-KTP. Sementara Abdul Malik Haramain dan Djamal Aziz menerima USD37.000.
Saat ini Marzuki telah tiba di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Marzuki Alie akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Direktur Utama Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) yang kini telah berstatus tersangka.
"Dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Febri saatt dikonfirmasi, Senin (8/1/2018). (Baca juga: Marzuki Alie Capek Jawab Pertanyaan Terkait E-KTP )
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa dua mantan anggota DPRAbdul Malik Haramain, dan Djamal Aziz Attamimi. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Sebelumnya, tiga nama saksi Di atas pernah disebut menerima uang hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dalam Surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Marzuki disebut menerima uang Rp20 miliar dari proyek e-KTP. Sementara Abdul Malik Haramain dan Djamal Aziz menerima USD37.000.
(dam)